Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gepokan Uang Barang Bukti Kasus Judi Online di Komdigi
21 November 2024 11:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gepokan uang tunai dipajang jelang konferensi pers pemberantasan judi online (judol) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11). Belum diketahui berapa total nominal uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, jelang pemberian keterangan pers itu, petugas Kepolisian melalui tim siber Polri memajang gepokan uang tersebut yang diberi keterangan BB (barang bukti) uang.
Selain uang tunai, petugas juga memajang barang bukti elektronik. Tampak seperti ada beberapa peralatan elektronik seperti kartu ATM hingga gawai yang dipajang di meja sebelah uang tunai itu.
Rencananya, konferensi pers ini akan dihadiri oleh sejumlah stakeholder selain Menkomdigi Meutya Hafid.
Mereka adalah Menko Polkam Budi Gunawan, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kepala BSSN Hinsa Siburian, Menteri Pendidikan Tinggi dan Sains Satryo Soemantri Brodjonegoro, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap satu lagi buron kasus judol berinisial A alias M. Dari A itu, Polisi telah menyita aset senilai 16 M.
ADVERTISEMENT
Dengan ditangkapnya A, total sudah 23 orang yang ditangkap dari kasus ini. Polisi juga sudah mendalami sosok A dari istrinya D. D sudah lebih dulu ditangkap bersama dengan tersangka lainnya.
"Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp 16 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11).
Pengungkapan kasus judi online di Komdigi berawal dari penangkapan sejumlah pegawai dan warga sipil. Dari situ, polisi terus menelusuri tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Pegawai Komdigi berperan menjaga tak kurang dari 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Untuk satu situ, mereka mendapat Rp 8,5 juta. Omzet mereka dalam sebulan bahkan bisa mencapai Rp 8,5 miliar.
ADVERTISEMENT