LIPSUS, Para Pembunuh KPK, Cover

Gerak Cepat Para "Pembunuh" KPK

16 September 2019 11:02 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Liputan Khusus Para "Pembunuh" KPK. Ilustrator: Argy Pradypta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Liputan Khusus Para "Pembunuh" KPK. Ilustrator: Argy Pradypta/kumparan
Pemerintah dan DPR terus tancap gas merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seiring terpilihnya lima pimpinan baru KPK pada Jumat dini hari (13/9). Kabarnya, beleid itu ditarget ketok palu Selasa esok (17/9). Revisi UU itu dikhawatirkan mengancam masa depan KPK. Pula, prosesnya janggal dan tak melalui prosedur biasa. Presiden Jokowi disebut sudah memberikan persetujuan atas revisi UU KPK tersebut dua hari sebelum surat presiden tentang revisi UU KPK diteken untuk dikirim ke DPR.
Di sisi lain, pada rentang waktu itu, keinginan sejumlah pimpinan KPK periode 2015-2019 untuk bertemu Jokowi, kandas setelah tidak mendapat jalan dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Tak pelak, kekecewaan tertuju pada Jokowi yang pernah mendapat anugerah Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2010. Ia disebut sudah lama ingin merevisi UU KPK.
***
Thony Saut Situmorang tengah mengemasi barang pribadi di ruang kerjanya ketika menerima panggilan yang memintanya datang ke ruang rapat di Gedung KPK. Sang Wakil Ketua KPK Jumat sore itu (13/9) mulai bersiap meninggalkan tempat yang empat tahun belakangan menjadi kantornya. Ia mengajukan pengunduran diri beberapa jam sebelumnya karena kecewa DPR memilih calon bermasalah sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Di ruang rapat Gedung KPK, sudah ada dua pimpinan KPK—Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif—bersama beberapa pejabat struktural. Sementara dua pimpinan KPK yang lain, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata, tidak hadir.
Pertemuan itu membahas persoalan genting: pimpinan KPK berencana menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi sebelum masa jabatan mereka berakhir pada Desember 2019. Pangkal persoalannya adalah tidak dilibatkannya KPK oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan draf perubahan UU KPK. Padahal sejumlah pasal yang akan direvisi berpotensi mempreteli kewenangan KPK.
Saut diminta hadir dalam rapat sore itu agar keputusan bisa diambil dengan suara mayoritas—tiga dari lima pimpinan KPK. Mereka diburu waktu untuk segera menyatakan sikap.
“Ada informasi bahwa revisi UU KPK akan diketok Selasa (17/9). Jadi waktunya mepet,” kata sumber di internal KPK kepada kumparan.
Isi pembicaraan dalam rapat sore itu diduga bocor ke Istana. Indikasinya, kata sumber yang sama, pemerintah mendadak berkirim pesan berisi niat untuk membuka ruang komunikasi. Tawaran itu lantas ditampik karena tak ada jaminan pemerintah bakal menghentikan revisi UU yang bisa jadi cikal bakal pelemahan KPK.
Semula Saut ragu terlibat pengambilan keputusan karena ia telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Namun ia berubah pikiran setelah diyakinkan bahwa statusnya masih pimpinan KPK, sebab Presiden Jokowi belum membuat ketetapan apapun terkait surat pengunduran dirinya.
Setelah Saut menyatakan persetujuan, keputusan kolektif pimpinan KPK untuk menyerahkan mandat kepada Presiden menjadi sah. Peserta rapat lalu beranjak ke pelataran Gedung KPK. Di sana, Agus Rahardjo menjelaskan kepada awak media tentang alasan di balik penyerahan mandat itu. Di belakangnya, puluhan pegawai KPK berdiri berjajar sebagai bentuk dukungan.
Dari kiri ke kanan: Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dan Laode Muhammad Syarif. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
“Sampai hari ini, draf (revisi UU KPK) yang sebenarnya saja kami tidak tahu. Jadi rasanya pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi,” ucap Agus.
KPK sebetulnya sudah meminta salinan draf dan daftar inventarisasi masalah revisi UU KPK ke pemerintah. Agus mengatakan, sehari sebelum menyerahkan mandat, KPK menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta dokumen tersebut. Tapi Yasonna tak mengabulkan permintaan KPK.
“Pak Menteri menyatakan nanti (KPK) akan diundang (dalam rapat pembahasan revisi UU KPK di DPR),” tutur Agus.
Ditolak Yasonna, pimpinan KPK kemudian berupaya menemui Presiden Jokowi. Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif diam-diam datang ke Istana Negara. Mereka diterima Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan. Sambutan Moeldoko sempat menumbuhkan harapan.
“Ayo, kita ketemu Presiden saja,” ujar Moeldoko seperti ditirukan sumber kumparan yang mengetahui isi pertemuan tersebut.
Namun, langkah mereka menemui Jokowi terhadang Pratikno, Menteri Sekretaris Negara yang juga orang kepercayaan sang Presiden.
“Setneg tidak membuka jalan,” kata sumber itu. Pratikno, hingga tulisan ini ditayangkan, tidak menanggapi permintaan konfirmasi kumparan. Ia tak menjawab pesan tertulis via WhatsApp dan tak mengangkat telepon yang ditujukan ke nomor pribadinya.
Sebelumnya, saat disinggung soal kesulitan pimpinan KPK menemuinya, Jokowi dalam sebuah kesempatan di Istana Negara menjawab, “Gampang. Lewat Mensesneg saja. Kalau sudah, tentu akan diatur waktunya.”
Presiden Jokowi hendak menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi punya andil besar dalam membuat proses revisi UU KPK bergulir cepat di DPR. Rabu siang (11/9), Jokowi mengatakan baru menerima daftar inventarisasi masalah revisi UU KPK dari DPR. “Saya pelajari hari ini,” ujarnya.
Hanya dalam hitungan jam, foto isi surat presiden yang menindaklanjuti usulan DPR sudah beredar di tangan pewarta. Dalam surat itu, Jokowi menugaskan Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafrudin untuk membahas rancangan revisi UU KPK bersama DPR.
Sumber yang mengetahui proses pengambilan keputusan itu mengatakan, Jokowi sudah menyetujui revisi UU KPK sejak dua hari sebelumnya, Senin (9/9). Pada hari yang sama, berdasarkan dokumen Sekretariat Negara yang diperoleh kumparan, Jokowi bertemu sejumlah pakar hukum untuk membahas revisi UU KPK. Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menkumham Yasonna Laoly juga hadir.
Mengacu pada Pasal 49 ayat 2 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, presiden punya tenggat 60 hari untuk menimbang usulan DPR. Tapi keleluasaan waktu itu tidak dimanfaatkan Jokowi.
Jokowi sebenarnya sudah lama ingin UU KPK direvisi. Sepanjang hampir lima tahun ia menjabat sebagai presiden, sudah dua kali pemerintah melayangkan usulan perubahan UU KPK ke DPR, yakni pada 2015 dan 2016. Tapi semua ditarik kembali karena kuatnya penolakan publik. Maka, ketika DPR yang mengajukan usul revisi UU KPK, Jokowi merespons cepat.
Sehari setelah surat presiden tentang revisi UU KPK diteken, Kamis (12/9), DPR dan pemerintah tancap gas. Pada siang hari, DPR menggelar rapat Badan Musyawarah agar Badan Legislasi menindaklanjuti persetujuan Presiden. Malamnya, Baleg dan pemerintah telah duduk bersama membahas revisi UU KPK.
Revisi UU dikhawatirkan melemahkan KPK. Foto: Putri Sarah A./kumparan
Baleg kemudian membentuk Panitia Kerja yang akan merumuskan perubahan beleid seputar KPK. Esoknya, Jumat (13/9), Panja dan pemerintah bertemu membahas daftar inventarisasi masalah revisi UU KPK.
“Ini kan sudah dibahas lama di DPR. Jadi begitu turun surpresnya, bisa langsung dibahas,” kata Masinton Pasaribu, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, soal deretan rapat terkait revisi UU KPK.
Pada hari yang sama, Jokowi menjelaskan panjang lebar alasan di balik persetujuannya terhadap revisi UU KPK. Menurutnya, UU KPK yang berlaku saat ini perlu disempurnakan. Ia ingin perubahan dilakukan secara terbatas terhadap sejumlah pasal.
“Kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” ujar Jokowi di Istana Negara.
Ia juga mengutarakan ketidaksetujuan terhadap usulan revisi beberapa pasal yang diajukan DPR. Ada empat revisi pasal yang ditolak Jokowi, yakni KPK perlu izin pengadilan untuk melakukan penyadapan; penyidik KPK hanya berasal dari Polri dan Kejaksaan; KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan; dan pengelolaan Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara diserahkan ke tiap kementerian dan lembaga.
Jokowi hanya ingin UU KPK direvisi terkait kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita,” kata Jokowi.
Internal KPK, menurut sumber kumparan, tak terlalu mempersoalkan pembentukan Dewan Pengawas sejauh tugasnya tak masuk ranah operasional. Yang ditentang adalah perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.
Pegawai KPK berunjuk rasa menolak revisi UU KPK di kantor mereka. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN akan menyebabkan penyidik KPK menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sementara berdasarkan Pasal 7 ayat 2, UU 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Prosedur itu juga ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2012 yang berbunyi, “Polri melakukan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian secara terbatas, bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, serta untuk menjamin agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Itulah yang menjadi keberatan KPK. “Katanya mau KPK tetap independen, tapi harus berkoordinasi dengan Polri. Ini kan enggak nyambung,” kata sumber di KPK.
Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tak pernah muncul dalam dua draf revisi UU KPK yang sebelumnya diajukan eksekutif pada 2015 dan 2016. Tapi Jokowi, menurut sumber yang dekat dengan lingkaran Istana, punya alasan untuk menyetujui pasal yang didorong DPR itu.
Jokowi melihat komisioner KPK belakangan ini gagal mengendalikan dinamika internal organisasi. Ia merisaukan manuver Wadah Pegawai KPK yang belakangan tampak dominan. Terlebih, Jokowi khawatir dengan kabar bahwa sebagian pegawai KPK disusupi pemahaman radikal—yang karenanya membuat mereka medapat julukan “Kelompok Taliban”.
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas menilai istilah “Taliban” dipolitisasi Istana. Ia menuturkan, sebutan itu sudah ada bahkan sebelum dirinya masuk ke KPK pada 2010. Istilah "Taliban" merujuk pada militansi pegawai KPK dalam bertugas menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Jadi, Taliban itu enggak ada istilahnya dalam konteks radikal," ia menegaskan.
Ahli hukum tata negara Feri Amsari menilai langkah pemerintah dan DPR merevisi UU KPK tanpa melibatkan KPK adalah janggal. Revisi juga dianggap menyalahi prosedur karena tak masuk dalam program legislasi nasional prioritas di DPR.
Bagi Feri, surat presiden yang menyetujui revisi UU KPK ibarat membiarkan bola liar menggelinding. Apalagi, menurutnya, proses pembahasan di DPR adalah ranah politik. Tidak ada jaminan bahwa pasal-pasal yang diubah hanya terbatas pada yang diusulkan pemerintah dan DPR.
“Arahnya sudah jelas bahwa ini akan sangat menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berseberangan dengan KPK,” kata Feri.
Ia tak percaya omongan Jokowi yang mengatakan berniat memberkuat KPK melalui revisi UU. Akademisi Universitas Andalas itu berpendapat, usulan revisi terbatas yang diinginkan Jokowi justru menunjukan gelagat sebaliknya.
Usulan menjadikan pegawai KPK sebagai ASN, ujar Feri, sama saja artinya dengan menempatkan KPK di bawah ketiak presiden. Alhasil, perubahan UU itu berpotensi mengikis independensi KPK, khususnya dalam mengusut kasus yang berkaitan dengan eksekutif.
“Bahasanya memperkuat, tapi faktanya jelas itu mematikan KPK,” kata Feri.
Karangan bunga dukacita di depan lobi Gedung KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Peneliti Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo berpandangan serupa. Ia menilai revisi UU KPK versi DPR dan pemerintah sebenarnya tak jauh berbeda. Benang merahnya tetap mengarah pada pelemahan KPK.
Padahal, bila KPK semakin lemah, agenda pemberantasan korupsi ke depan akan terancam. KPK yang jatuh di bawah kendali kelompok tertentu jelas tak lagi bisa bekerja efektif.
"Dan dampaknya tentu bagi masyarakat luas, karena korupsi itu korbannya adalah masyarakat,” ujar Feri.
Seperti Mensesneg Pratikno, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin yang dihubungi kumparan untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait keputusan Jokowi soal revisi UU KPK, tidak merespons pesan tertulis maupun panggilan telepon hingga artikel ini diunggah.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten