Gerak Cepat Penanganan Kasus Sopir Taksi Online Cabuli Perawat Diapresiasi

22 Desember 2021 21:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang sopir taksi online yang cabuli perawat. Foto: Dok. Polres Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Tampang sopir taksi online yang cabuli perawat. Foto: Dok. Polres Bogor
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pencabulan sopir taksi online terhadap seorang perawat yang bekerja di wilayah Jakarta Selatan direspons secara cepat oleh berbagai pihak, baik dari kepolisian maupun pihak operator layanan taksi online.
ADVERTISEMENT
Kasus yang terjadi pada 16 Desember ini langsung ditindak. Kepolisian pun berhasil menangkap pelaku, Hendriyanto Sitompul (50), dua hari setelahnya.
Gerak cepat ini pun diapresiasi pengamat sosial Universitas Indonesia, Devie Rahmawati. Menurutnya, hal ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan korban.
“Saya rasa pihak kepolisian juga sudah menjalankan tugasnya dengan baik setelah mendapat laporan dari korban dan institusi tempat korban bekerja," Devie kepada wartawan, Rabu (22/12).
"Namun yang perlu digarisbawahi, tidak mungkin pelaku bisa dijerat hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kalau pihak korban tidak membantu kepolisian. Jadi kerja sama antara polisi dengan korban memudahkan terungkapnya kasus ini,” tuturnya.
Ilustrasi Perlawanan Korban Pencabulan Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Devie juga mengapresiasi langkah Gojek selaku operator taksi online GoCar yang langsung bergerak cepat dalam kasus ini. Menurutnya, Gojek sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melakukan tahapan dari hulu ke hilir.
ADVERTISEMENT
“SOP yang dijalankan Gojek sudah sangat tepat. Begitu ada kasus, langsung sigap menonaktifkan akun mitra driver tersebut, berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengusut kasus ini, hingga memberikan pendampingan dan bantuan perawatan maupun pemulihan secara fisik serta psikis,” kata Devie.
Devie menambahkan, Gojek merupakan satu dari sedikit perusahaan yang mempunyai kebijakan terkait SOP seperti itu. Bahkan sebenarnya, Gojek juga sudah memberikan edukasi terhadap mitra driver untuk memperlakukan pelanggan sebaik mungkin.
“Jadi SOP yang dijalankan Gojek ini bukan hanya kebijakan setelah terjadinya kekerasan seksual. Berbagai edukasi sudah diberikan kepada para mitra driver. Salah satunya adalah modul pelatihan ‘Kenali dan Hindari Pelecehan Seksual’ di aplikasi driver. Ini artinya, tahapan SOP yang dimiliki Gojek untuk mitra driver sudah benar-benar sangat lengkap, dari hulu ke hilir,” terangnya.
ADVERTISEMENT

Sosialisasi Tombol Bantuan Darurat

Tampilan aplikasi Gojek. Foto: Dok. Gojek
Di aplikasi Gojek sebenarnya tersedia tombol bantuan darurat. Tombol darurat ini terhubung langsung dengan operator Gojek, jika pelanggan mengalami keadaan darurat seperti perlakuan tidak menyenangkan dari driver, dan kondisi darurat lainnya. Nantinya akan ada tim Unit Darurat Gojek yang dikirim ke lokasi untuk memberikan bantuan.
Terkait tombol darurat ini, Devie meminta adanya sosialisasi yang semakin masif ke masyarakat.
“Dengan sosialisasi yang semakin masif, orang-orang yang tadinya tidak paham dan tidak tahu adanya tombol darurat di aplikasi Gojek ini, akhirnya bisa paham ke mana mereka harus melapor. Sehingga layanan yang mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan dari Gojek ini semakin paripurna,” ujarnya.
Ilustrasi Taksi Online Foto: Thinkstock
Kasus kekerasan seksual terhadap perawat ini terjadi pada Kamis (16/12). Kabar mengenai kasus kekerasan seksual ini viral di media sosial lewat cuitan perusahaan yang menaungi korban.
ADVERTISEMENT
Driver tersebut sudah ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota Bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/12).
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.