Gerak Cepat Polres Sumenep atas Fatwa Haram Game Capit Boneka 'Claw Machine'

10 Februari 2023 16:38
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk menghentikan permainan capit boneka (claw machine), sebagaimana Fatwa MUI Sumenep yang mengharamkan claw machine. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk menghentikan permainan capit boneka (claw machine), sebagaimana Fatwa MUI Sumenep yang mengharamkan claw machine. Foto: Dok. Istimewa
Polres Sumenep gerak cepat menyosialisasikan fatwa haram untuk permainan capit boneka (claw machine). Pergerakan itu dianggap perlu lantaran permainan tersebut malah kian menjamur di beberapa pertokoan di Kabupaten Sumenep.
Sebelumnya, MUI Sumenep mengeluarkan fatwa haram untuk permainan capit boneka (claw machine) karena itu masuk kategori judi. Fatwa tersebut dikeluarkan pada 10 Januari 2023.
"Anak-anak banyak menghabiskan uangnya untuk permainan ini. Dengan sistem permainan menukarkan uang senilai Rp 1.000 untuk 20 koin dengan waktu permainan 20 detik, jika boneka tidak berhasil dicapit maka uang akan hilang," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui siaran persnya, Jumat (10/2).
Polres Sumenep dengan tegas mengimbau masyarakat untuk menghentikan permainan tersebut.
"Kami sepakat dengan seluruh Kapolres di Madura untuk sosialisasi kepada pemilik untuk segera mengangkat peralatannya (permainan capit boneka). Kami pun juga menyampaikan untuk menyudahi kontrak kerja samanya dengan pihak pengelola," kata Edo.
Polres Sumenep sudah menurunkan Bhabinkamtibmas untuk turun ke masyarakat bersama MUI kecamatan.
"Kami yakin dengan sosialisasi akan memberikan efek jera kepada pengelola. Berkiblat pada mesin permainan capit boneka di daerah wilayah Pamekasan, setelah terjun ke lapangan memberikan imbauan, langsung dilakukan pengangkutan peralatan," ujar Edo.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk menghentikan permainan capit boneka (claw machine), sebagaimana Fatwa MUI Sumenep yang mengharamkan claw machine. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk menghentikan permainan capit boneka (claw machine), sebagaimana Fatwa MUI Sumenep yang mengharamkan claw machine. Foto: Dok. Istimewa
Menurut catatan Kepolisian, penyebaran permainan capit boneka ini dikelola oleh satu orang yang kemudian menyebarkannya ke beberapa wilayah di Madura seperti di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan sampai Sumenep.
"Ini pengelolanya satu orang. Maka dari itu kita serempak bersama-sama dengan Kepolisian di Madura agar permainan tersebut tidak ada lagi di Madura khususnya Kabupaten Sumenep," jelas AKBP Edo.
Ketika ditanya soal hukuman Pidana pada permainan yang mengarah pada Judi ini, Kapolres Sumenep menegaskan akan melakukan peninjauan kembali.