Gerak Cepat Polsek Beji Tangkap Pelaku Penganiayaan Guru Renang di Tanah Baru

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Penumpang ojek online (ojol) yang diduga menganiaya seorang guru renang perempuan berusia 50 tahun di Jalan Tanah Baru Raya, Beji, Depok, telah ditangkap polisi. Pelaku pria berinisial M kini ditahan di Polsek Beji.

“Sudah terungkap dan kami amankan di Polsek,” kata Kapolsek Beji Kompol Antonius kepada kumparan, Kamis (17/9).

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (10/9) dan telah dilaporkan korban ke Polsek Beji. Berdasarkan salinan laporan polisi yang diterima, saat kejadian korban hendak menuju kolam renang untuk memberikan les privat.

Korban mengendarai sepeda motor dan melintas di lokasi kejadian. Saat itu, korban melihat seorang pria yang penumpang ojol hendak menyeberang jalan dan sudah berada di tengah jalan.

Karena jarak yang sudah dekat, korban disebut tidak memungkinkan menghentikan sepeda motornya secara mendadak.

Pria tersebut kemudian diduga emosi dan memukul korban satu kali dengan tangan kosong. Pukulan itu mengenai wajah korban, tepatnya di bagian bibir.

Saat dipukul, korban masih berada di atas sepeda motornya. Akibat kehilangan keseimbangan, korban kemudian menabrak tiang dan terjatuh ke sisi kanan.

Berdasarkan laporan polisi, korban mengalami luka robek pada bibir bagian atas akibat pukulan tersebut. Korban juga mengalami luka lebam pada lengan dan punggung kedua tangan serta nyeri pada bagian belakang lutut kanan akibat menabrak tiang dan terjatuh.

Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan dengan Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Beji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.