Gerakan Antikorupsi Lintas Kampus Desak Presiden Terbitkan Perppu, Cabut UU KPK

21 Februari 2025 19:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta mengikuti Focus Group Discussion membahas masa depan KPK dan Revisi UU KPK di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (17/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta mengikuti Focus Group Discussion membahas masa depan KPK dan Revisi UU KPK di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (17/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan langsung Koordinator GAK LPT, Gandjar Laksmana Bonaprapta, di hadapan pimpinan KPK Setyo Budiyanto dan Ibnu Basuki Widodo, dalam acara deklarasi GAK LPT, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (21/2).
Ia menyebut bahwa GAK LPT merupakan organisasi para alumni perguruan tinggi yang prihatin pada kejahatan korupsi yang makin merajalela.
"Dengan ini, menyampaikan pernyataan sikap, mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK Nomor 30 Tahun 2002," kata Gandjar, Jumat (21/2).
Ia menekankan bahwa Perppu tersebut sangat mendesak untuk diterbitkan mengingat situasi penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi perlu makin diperkuat.
Dengan begitu, KPK juga dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri untuk mengembalikan muruah negara hukum.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Selain itu, GAK LPT juga mendesak DPR RI untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Adapun RUU tersebut hingga saat ini belum kunjung dibahas.
ADVERTISEMENT
Bahkan, RUU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada 2025. Dalam RUU itu menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa menunggu pelaku dinyatakan bersalah.
"Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk segera melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, sebagai salah satu instrumen penting dalam mencegah dan memberantas kejahatan di bidang perekonomian termasuk dan terutama kejahatan korupsi," tegasnya.
Gandjar meyakini bahwa dengan adanya UU Perampasan Aset, kejahatan yang merongrong keuangan negara dan perekonomian masyarakat dapat dicegah dan diberantas secara lebih maksimal.
Tak hanya itu, GAK LPT juga mendorong KPK agar kembali ke semangat pemberantasan korupsi yang sejalan dengan riwayat lahirnya lembaga tersebut pada 2002 lalu.
ADVERTISEMENT
Gandjar mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pimpinan lembaga antirasuah saat ini dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk, dalam memperjuangkan pemulangan buronan kasus e-KTP Paulus Tannos dan melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Gebrakan awal KPK periode 2024-2029 yang di antaranya berani menjerat tokoh partai politik, memperjuangkan pemulangan buronan korupsi di luar negeri, dan penanganan beberapa kasus besar, merupakan langkah yang perlu didukung dan diapresiasi tentu dengan tetap mengawalnya agar senantiasa selalu di jalur hukum," ucap dia.
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kemudian, GAK LPT turut mendorong Mahkamah Agung (MA) agar berani menjatuhkan sanksi pidana badan yang lebih berat, denda yang maksimal, dan pengembalian kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti yang lebih tegas.
"Dalam kerangka memberikan efek jera khususnya bagi pelaku sehingga tidak mengulangi kejahatannya dan kepada publik pada umumnya, sehingga tidak meniru perilaku para pelaku kejahatan korupsi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Selain dihadiri langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, acara itu juga tampak dihadiri komisioner Dewas KPK Benny Jozua Mamoto dan Chisca Mirawati.
Tampak hadir juga mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif. Kemudian, juga terlihat tokoh pegiat antikorupsi seperti Lakso Anindito hingga Praswad Nugraha. Acara tersebut juga dimeriahkan oleh penampilan musisi senior Ikang Fawzi.