Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilgub Jakarta Bentuk Protes dan Kekecewaan

12 September 2024 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok. Fraksi PAN
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok. Fraksi PAN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, menyoroti gerakan coblos tiga pasangan calon dalam Pilgub Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu. Namun, Guspardi menggarisbawahi ada perbedaan antara golput dan mencoblos 3 paslon sekaligus.
“Itu kan bentuk kekecewaan atau bentuk dari protes mereka yang kecewa dalam pelaksanaan pemilu. Namun ini tidak bisa dinamakan golput karena mereka tetap ingin memakai hak suaranya namun tidak sah," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).
Meski begitu, Guspardi tetap mengimbau warga Jakarta tetap menggunakan hak suara secara sah dalam Pilkada meskipun menganggap gerakan tersebut sebagai bentuk aspirasi kekecewaan dari masyarakat.
"Kalau rusak dan tidak sah artinya kan percuma, tidak dihitung suaranya dan tidak ada penambahan suara terhadap salah satu kandidat," tambah Guspardi.
ADVERTISEMENT
“Memang ini bagian dari aspirasi politik, tapi jadinya mubazir. Akan lebih elok memilih satu di antara 3 sesuai aspirasinya, paling tidak yang mendekati seperti tokoh harapan mereka,” lanjutnya.
Seorang warga binaan menyelupkan tangan kedalam tinta sebagai tanda sudah menyalurkan hak suara di TPS khusus Lapas Salemba, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Guspardi mengingatkan bahwa memilih pemimpin memang bukan kewajiban. Tapi sebagai rakyat Indonesia yang baik harusnya tetap memakai suaranya yang sah.
"Memilih itu hak, bukan kewajiban. Tapi satu suara itu sangat menentukan. Memang tidak ada aturan atau larangan bagi yang membuat surat suara tidak sah. Hanya saja alangkah baiknya kita menjadi warga negara Indonesia yang baik dengan menggunakan hak suara," tuturnya.
Ada tiga pasangan calon yang bertarung di Pilgub Jakarta, yakni Pramono-Rano, RK-Suswono dan Dharma-Kun. Berdasarkan aturan, jika ketiganya dicoblos oleh pemilih, maka surat suara tidak sah dan akan masuk dalam kategori surat suara rusak.
ADVERTISEMENT