Gerebek Event ‘Celebrity Portrait’, Imigrasi Temukan 13 WNA Bekerja Tanpa Izin
·waktu baca 2 menit

Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menggerebek Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari fotografer, makeup artist (MUA), hingga penata gaya dari berbagai negara.
Penggerebekan ini dilakukan pihak imigrasi dalam event 'Celebrity Portrait', yang digelar di sebuah restoran di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Event 'Celebrity Portait' ini merupakan sesi pemotretan berkonsep ala selebriti yang diselenggarakan secara komersial dan terbuka untuk umum. Acara tersebut diselenggarakan tanggal 21 hingga 28 Januari 2026.
Dari pemantauan tersebut ditemukan para WNA ini berkegiatan tidak sesuai dengan maksud serta izin tinggal yang dimiliki. Ada 13 WNA asal China dan Malaysia yang ditemukan melakukan pelanggaran.
"Pemantauan keimigrasian terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan setiap orang asing yang berkegiatan di wilayah Indonesia telah sesuai dengan maksud dan izin tinggal yang dimiliki," demikian dalam keterangan tertulis Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Imigrasi Jaksel menjelaskan, 13 WNA tersebut datang ke Indonesia dengan izin tinggal A1, B1, dan C2, di mana pemilik tidak diperkenankan untuk bekerja dan menerima upah.
"Atas dasar itu lah, ke-13 WNA yang terjaring dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya," jelasnya.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan pengawalan ketat dari petugas Inteldakim Kanim Jaksel, pada Kamis, 12 Februari.
