Gerhana Bulan Total, Muhammadiyah Imbau Gelar Salat Kusuf

23 Mei 2021 22:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fenomena alam Gerhana Matahari Cincin Parsial atau sebagian melintas diatas langit Kota Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (21/16/2020). Foto: Rahmad/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Fenomena alam Gerhana Matahari Cincin Parsial atau sebagian melintas diatas langit Kota Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (21/16/2020). Foto: Rahmad/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia akan menyaksikan fenomena alam sangat langka yakni gerhana bulan total yang menghasilkan 'Bulan Merah Darah' atau 'Super Blood Moon'.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), gerhana bulan total ini akan terjadi pada Rabu, 26 Mei 2021 atau bertepatan dengan Hari Raya Waisak.
Senada dengan LAPAN, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan pada Rabu, 14 Syawal 1442 H atau 26 Mei 2021 seluruh wilayah Indonesia akan mengalami gerhana bulan total.
Berikut rinciannya:
Fenomena gerhana matahari sebagian terpantau dari Manado, Sulawesi Utara, Minggu (21/6/2020). Foto: Adwit B Pramono/ANTARA FOTO
Menyikapi fenomena gerhana bulan ini, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengimbau pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah salat gerhana bulan atau salat kusuf. Selain itu juga diminta melakukan pengamatan gerhana bulan.
ADVERTISEMENT
Imbauan itu kemudian dituangkan dalam maklumat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah No.01/MLM/I.1/E/2021. Maklumat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Oman Fathurohman dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mohammad Mas‘ud pada 19 Mei lalu.
Kemudian karena pandemi COVID-19 belum berakhir, Muhammadiyah meminta salat gerhana harus memperhatikan protokol kesehatan.
Salat gerhana di Monas Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut protokol kesehatan dalam melaksanakan salat gerhana:
1. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19, salat gerhana dapat dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga.
2. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan COVID-19, salat gerhana dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
ADVERTISEMENT
3. Salat gerhana yang dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Masjid, musala, langgar, atau tempat salat lainnya harus bersih dan steril.
b. Hanya boleh diikuti oleh jamaah yang bertempat tinggal di sekitar masjid, musala, langgar, atau tempat salat lainnya.
c. Batas maksimal jumlah jamaah adalah 30 persen (atau maksimal ±50 orang) dari kapasitas masjid, musala, langgar, atau tempat salat lainnya.
d. Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit comorbid tidak dianjurkan mengikuti salat gerhana berjamaah di masjid, musala,langgar, atau tempat salat lainnya.
e. Sudah berwudu dan memakai masker sejak dari rumah.
f. Memakai dan atau membawa peralatan salat sendiri.
ADVERTISEMENT
g. Menjaga jarak dan tidak berkerumun.
h. Mengukur suhu tubuh serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, musala, langgar, atau tempat salat lainnya.
i. Salat dengan saf berjarak dan tetap memakai masker.
j. Salat dilakukan dengan durasi yang tidak terlalu panjang dengan cara memilih bacaan surah al-Qur’an yang lebih pendek daripada pilihan surah panjang yang dituntunkan pada salat gerhana dalam situasi normal.
k. Khutbah dilakukan secara ringkas.
l. Jamaah kembali ke rumah masing-masing secara tertib dan tidak menimbulkan kerumunan.
4. Bagi masyarakat yang melakukan pengamatan gerhana bulan hendaknya tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 seperti mengukur suhu tubuh sebelum masuk lokasi, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jaga jarak, tidak berkerumun dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Berikut maklumat lengkap dari Muhammadiyah terkait anjuran salat gerhana: