Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gerindra: 34 TKA China Masuk RI Jadi Beban Pemerintah, Rusak Kepercayaan Publik
9 Agustus 2021 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Benar-benar menjadi beban pemerintah karena merusak kepercayaan publik," kata Habiburokhman dalam keterangannya yang diterima kumparan, Senin (9/8).
Terlepas dari adanya penjelasan bahwa 34 TKA China ini memenuhi syarat untuk masuk Indonesia sesuai Pemenkumham 27 Tahun 2021 karena memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), pemerintah dinilai gagal menjelaskan urgensi kedatangan mereka.
"Situasi PPKM saat ini membuat rakyat lelah, jenuh atau bahkan ada yang frustrasi. Setiap penegakan aturan harus disertai dengan penjelasan alasan yang terbuka," ujarnya.
"Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham. Tetapi mereka merasa tidak adil di saat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA China justru malah bisa masuk," tambahnya.
Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR ini meminta agar pemerintah dalam hal ini jajaran Kemenkumham lebih proaktif menjelaskan mengapa pemegang ITAS dikecualikan dari larangan masuknya TKA. Sekaligus menjelaskan apa urgensi 34 orang itu masuk ke Indonesia bagi kepentingan nasional.
ADVERTISEMENT
"Jika dua hal tersebut tidak bisa dilakukan, baiknya untuk sementara waktu setidaknya selama PPKM pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, memastikan 34 TKA itu seluruhnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19.
TKA yang tiba dengan pesawat Citilink dengan kode QG8815, dipastikan Angga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk ke Indonesia dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujar Angga dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8).
Tak hanya memenuhi persyaratan kesehatan, Angga memastikan bahwa seluruh TKA juga telah mengantongi dokumen ITAS resmi dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini