Gerindra DKI: Baiknya JIS Didampingi Nama Indonesia

10 Mei 2022 19:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta. Foto: Instagram/@nauflfy
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta. Foto: Instagram/@nauflfy
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra, Syarif, mengusulkan agar Jakarta International Stadium (JIS) sebaiknya memiliki nama dengan bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya usul serupa juga disampaikan oleh mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie.
“Ya saya sama berpendapat dengan Ombudsman itu dua bahasa lah, misal JIS tetap, di bawahnya bahasa Indonesia,” kata Syarif kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/5).
Syarif mengatakan usulan ini bukan tanpa alasan. Sebab, sebenarnya aturan mengenai penamaan suatu bangunan itu sudah diatur dalam undang-undang.
“Undang-undang itu kan menyebut ada kewajiban setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa Indonesia, bunyinya wajib itu, berarti ya kepala daerah kan di UU kewajibannya menjalankan peraturan UU yang berlaku,” jelas Syarif.
Foto udara umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri 1443 H di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Senin (2/5/2022). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Adapun bunyi UU Nomor 63 tahun 2019 Pasal 33 tentang penggunaan bahasa Indonesia yang dimaksud oleh Syarif adalah;
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia tau badan hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
(2) Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perhotelan:
b. penginapan;
c. bandar udara;
d. pelabuhan;
e. terminal;
f. stasiun;
g. pabrik;
h. menara;
i. monumen;
j. waduk:
k. bendungan;
l. bendungan
n. tempat usaha;
o. tempat pertemuan umum;
p. tempat hiburan;
q. tempat pertunjukan;
r. kompleks olahraga;
s. stadion olahraga;
t. rumah sakit;
u. perumahan;
v. rumah susun;
w. kompleks pemakaman; dan/atau
x. bangunan atau gedung lain.
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Syarif. Foto: Moh Fajri/kumparan
Lebih lanjut, Syarif memang menyadari bahwa penggunaan bahasa Indonesia untuk sebuah bangunan di Indonesia memang masih jarang ditemukan.
Masyarakat juga cenderung lebih nyaman menyebut sebuah nama bangunan menggunakan bahasa asing ketimbang bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Memang padanan kata untuk mengikat memori publik itu agak susah kalau Indonesia, ada yang mengatakan demikian,” jelasnya.
Namun, ia tetap berpendapat JIS sebaiknya ditambah dengan nana bahasa Indonesia. Sebab hal ini merupakan sebuah ketetapan yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Itu kan undang-undangnya kalau mau itu ya ada pengecualian, tapi saya periksa nggak ada pengecualian, pengecualian misalnya demi kepentingan apa boleh menggunakan bahasa asing, enggak ada pengecualian soal itu,” pungkasnya.