Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Gerindra DKI: Paripurna Interpelasi Formula E Ilegal, Anies Tak Perlu Datang
27 September 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Mohammad Taufik angkat bicara terkait hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) hari ini yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat itu, Prasetyo yang juga politikus PDIP mengeklaim anggota Bamus sepakat menggelar rapat paripurna usulan Hak Interpelasi Formula E digelar, Selasa (28/9).
Taufik menyebut, Prasetyo selaku pimpinan rapat menyelipkan agenda lain, yakni paripurna Hak Interpelasi di luar undangan resmi dalam rapat dengan Bamus. Padahal, undangan resmi tercatat, rapat membahas paripurna KUA-PPAS anggaran 2021.
“Kami, para Wakil Ketua dan para anggota dari tujuh Fraksi DPRD DKI sangat kaget. Mengapa tiba-tiba Ketua DPRD menyampaikan undangan untuk rapat paripurna yang tidak tercantum dalam undangan?,” ujar Taufik dalam rilis yang diterima kumparan, Senin (27/9).
“Menurut kami, cara-cara seperti itu adalah cara gelap dan sebuah pelanggaran terhadap pasal 80 ayat 3 tentang Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Taufik mengungkapkan bahwa rapat bamus tersebut adalah pelanggaran atas peraturan DPRD yang ditandatangani sendiri oleh Prasetyo dan pimpinan Dewan lainnya. Sebuah undangan rapat Dewan dianggap sah jika ditandatangani oleh Ketua dan diparaf minimal dua Wakil Ketua.
Untuk itu, Taufik bersama tujuh Fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI secara tegas menolak hasil keputusan sepihak yang diambil Ketua DPRD untuk mengadakan rapat paripurna besok.
“Kami minta agar kebijakan menjalankan DPRD sebagai lembaga Negara harus tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan memberikan contoh yang tidak baik terhadap warga Ibukota bahwa melanggar aturan itu sebagai hal yang lumrah. Mari Jaga marwah lembaga ini dan sayangi lembaga ini,” ujar dia.
Oleh karena itu, Taufik meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk tidak hadir pada rapat paripurna besok karena rapat tersebut dianggap ilegal.
ADVERTISEMENT
“Jika besok ada rapat paripurna yang mengatasnamakan DPRD DKI dan membahas masalah interpelasi itu merupakan rapat ilegal. Para Wakil Ketua dan Fraksi-Fraksi DPRD DKI meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk tidak hadir pada rapat paripurna besok karena rapat tersebut ilegal” pungkasnya.
Hak interpelasi untuk Formula E muncul dari PDIP dan PSI. Bila digabung, mereka mengantongi 34 kursi.
Hak interpelasi adalah hak bertanya yang merupakan bagian dari kewenangan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta. Tapi, hak interpelasi baru bisa bergulir dengan sejumlah mekanisme.
Interpelasi bisa digulirkan melalui rapat paripurna jika diajukan 2 fraksi sedikitnya 15 anggota DPRD DKI kepada pimpinan.
Rapat paripurna juga harus dihadiri 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Artinya, 54 anggota harus hadir dalam paripurna. Dan, harus disetujui oleh 28 anggita yang hadir dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT