Gerindra DKI Prediksi Paripurna Interpelasi Formula E Gagal: Tak Sesuai Prosedur
·waktu baca 2 menit

DPRD DKI hari ini menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E yang diajukan oleh 33 orang anggota dewan dari Fraksi PDIP dan PSI.
Namun, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik memprediksi rapat paripurna bakal gagal. Selain karena tidak ada agenda pembahasan hak interpelasi dalam undangan rapat badan musyawarah, rapat paripurna pun harus diundur karena jumlah anggota yang hadir belum kuorum.
Ia beralasan tidak ada paraf empat Wakil Ketua DPRD DKI dalam surat undangan Bamus terkait interpelasi.
"Saya kira rapat hari ini gagal ya. Kenapa? Karena dalam ketentuan, undangan itu harus minimal diparaf oleh dua orang wakil ketua, baru ditandatangani. Ini kan enggak, enggak diparaf, Ketua [Prasetyo Edi] tanda tangan aja gitu lho," ungkap Taufik saat dihubungi, Selasa (28/9).
Taufik pun meyakini tujuh fraksi lain di DPRD, yaitu Gerindra, PKS, Demokrat, NasDem, Golkar, PAN, dan PKB-PPP tetap menolak untuk menghadiri rapat paripurna hari ini.
"Makanya, saya kira yang 7 fraksi tidak akan datang. Dalam rapat yang tidak memenuhi prosedur gitu," tutur dia.
Ia kembali menegaskan undangan paripurna dinilai telah melanggar aturan karena sejak awal tidak ada agenda penetapan jadwal interpelasi terkait Formula E. Tak hanya itu, surat tersebut juga baru dikeluarkan setelah jadwal rapat paripurna interpelasi diterbitkan.
Taufik juga menyindir Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi yang dianggap telah melanggar tata tertib dengan menjadwalkan interpelasi Formula E.
"Itu undangan paripurna tidak [sesuai] prosedur. Itu melanggar tata tertib pasal 80 ayat 3. Jadi kalau pimpinannya sudah melanggar tata tertib, gimana dong?" tutup Taufik.
Sebelumnya, Taufik meminta Gubernur DKI Anies Baswedan agar tidak hadir pada rapat paripurna besok karena rapat tersebut dianggap ilegal.
“Jika besok ada rapat paripurna yang mengatasnamakan DPRD DKI dan membahas masalah interpelasi itu merupakan rapat ilegal. Para Wakil Ketua dan Fraksi-Fraksi DPRD DKI meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk tidak hadir pada rapat paripurna besok karena rapat tersebut ilegal” ujar Taufik, Senin (27/9) kemarin.
Hak interpelasi adalah hak bertanya yang merupakan bagian dari kewenangan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI. Tapi, hak interpelasi baru bisa bergulir dengan sejumlah mekanisme.
Interpelasi bisa digulirkan melalui rapat paripurna jika diajukan 2 fraksi sedikitnya 15 anggota DPRD DKI kepada pimpinan.
