Gerindra Kirim Wakil di Pansus Hak Angket demi Cegah Pelemahan KPK

19 Mei 2017 12:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pembukaan Sidang Paripurna DPR  (Foto: Agung Rajasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Pembukaan Sidang Paripurna DPR (Foto: Agung Rajasa/Antara)
Fraksi Partai Gerindra tetap akan mengirimkan perwakilan di dalam pansus hak angket KPK. Gerindra tetap mengirim perwakilan supaya dapat mencegah upaya pelemahan KPK dari internal DPR.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Fraksi Gerindra, Fairy Djemi Francis, menegaskan partainya tetap menolak usulan hak angket KPK. Mengirim perwakilan, kata dia, bukan berarti Gerindra melunak terhadap usulan hak angket.
"Intinya kita tetap menolak dan kita tetap akan mengawal agar KPK tak dilemahkan itu prinsip kami. Soal nanti kami mengirim atau tidak kita akan lihat nanti. Kami tetap mengawal agar KPK tidak dilemahkan," ujar Djemi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/5).
Baca juga:
Djemi melanjutkan, partainya akan menunggu dinamika di DPR untuk memastikan soal perwakilan di pansus.
ADVERTISEMENT
"Bagi kita, kita lihat kalau hak angket jalan kita kirim, kita enggak mau kita ada di luar. Kita akan kawal dari dalam itu intinya, kita juga enggak mau kirim nama secepatnya, kita lihat situasinya," lanjut Djemi.
Hingga sidang paripurna pembukaan masa sidang yang digelar Kamis (18/5), belum ada satu pun fraksi yang mengirim perwakilan di pansus hak angket KPK. Hanya PKS yang sudah mengutarakan sikap untuk menolak mengirim perwakilan hak angket.
Fraksi Gerindra berubah sikap soal perwakilan di pansus hak angket. Sebab, saat hak angket disahkan, Gerindra menyatakan tidak akan mengirim perwakilan. Setelah melakukan walkout dalam sidang paripurna pengesahan hak angket, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan tidak akan mengirim wakil sebagai bentuk penolakan.
ADVERTISEMENT
Namun, belakangan sikap tersebut berubah. Gerindra tetap mengirim wakil supaya dapat tetap mengawal KPK.
Pansus hak angket KPK sendiri merupakan tahapan selanjutnya setelah usulan hak angket disahkan oleh DPR. Pansus hak angket nantinya akan menjadi pihak yang memanggil KPK untuk meminta keterangan soal berbagai kebijakan KPK, termasuk proses pemeriksaan Miryam S. Haryani.