Gerindra Kritik Menag: Berlebihan Jika Suara Azan Dianggap Sebagai Gangguan
·waktu baca 2 menit

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi aturan terbaru yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dasco berpandangan, adalah berlebihan jika menganggap suara azan suatu gangguan.
"Jika suara azan dianggap sebagai gangguan, saya pikir, itu berlebihan ya. Karena, suara azan yang begitu indah dan bermakna menjadi semacam budaya di Indonesia," kata Dasco, Kamis (24/2).
Dasco berpandangan suara azan tidak bisa disamakan dengan suara lainnya, apalagi suara yang dianggap mengganggu.
"Dikumandangkan dari masjid dan musala sebanyak 5 kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang mengganggu," ucapnya.
"Bahkan, suara azan yang mengingatkan dan memanggil umat muslim untuk salat dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antar umat beragama di Indonesia," lanjut Wakil Ketua DPR ini.
Karena itu, Dasco meminta seluruh pihak memaknai toleransi di Indonesia secara bijak. Ia ingin seluruh pihak saling menghargai antarumat beragama.
"Untuk itu, di tengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama," tutup Dasco.
Sebelumnya, Gus Yaqut membandingkan aturan pembatasan suara speaker masjid dan musala dengan suara anjing menggonggong. Ia mengatakan, jika tinggal di wilayah yang banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu.
“Paling sederhana lagi, kalau kita hidup di kompleks kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua dan dalam waktu bersamaan kita terganggu tidak?” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu dikutip dari Selasar Riau -partner media 1001 kumparan-.
