Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Gerindra Laporkan 2 Akun Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Prabowo
24 Oktober 2017 19:22 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jendral Lembaga Advokasi Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, M Said Bakhrie, mendatangi Bareskrim Polri. Said datang untuk melaporkan dua akun media sosial, yakni @Guru_Socrates dan Inans N Zubir karena diduga melakukan ujaran kebencian (hate speech) kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
"Ada berita (postingan di akun twitter @Guru_Socrates) yang menyampaikan bahwa Prabowo menyetujui pembatalan dukungan Gerindra ke Deddy Mizwar," ungkap Said di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10).
Selain akun twitter @Guru_Socrates, Said mengaku juga melaporkan akun Facebook Inas N Zubir dan Twitter @INZ239 atas nama Inas N Zubir. Dalam akunnya, Inas menyebutkan Prabowo telah merampok orang yang kesusahan.
Selain itu, dalam cuitan akun twitter @Guru_Socrates disebutkan Prabowo diduga menerima sejumlah uang dari James Riadi, untuk membatalkan dukungan ke Deddy Mizwar.
"Dan ada juga pemberitaan di Facebook yang menyebutkan Prabowo yamg memerintahkan pembakaran sekolah di Kalimantan, beredar di FB dan twitter. Jadi itu kita akan kita laporkan dan itu belum ditutup," tambah dia.
Said menduga ada upaya politisasi untuk menurunkan elektabilitas Prabowo melalui postingan-postingan ujaran kebencian. Namun, ia menyebutkan, substansi pelaporannya adalah memberikan pembelajaran kepada masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Bahwa ujaran kebencian, apalagi fitnah tanpa dasar itu sudah mencuri hak asasi. Apalagi bisa menceraikan elemen organisasi," ucap Said.
Kedua akun tersebut dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana penghinaan berupa penyerangan/pencemaran kehormatan/nama baik seseorang. Laporan itu sudah diterima dengan No. LP/1100/X/2017/Bareskrim.
Terlapor terancam dikenai pasal 310 dan 311 KUHP dan/atau 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.