Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Gerindra Minta Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Dicabut
14 Februari 2022 14:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Permenaker tersebut, pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun, yang kemudian menuai kritik masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi Permenaker itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR, Ahmad Muzani, meminta Menaker mencabut aturan tersebut. Ia menegaskan dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun kantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya. Uang tersebut biasanya menjadi modal usaha.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik atau pun perkantoran," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2).
Muzani menjelaskan selama pandemi melanda, jutaan orang telah di-PHK. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM.
"Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," ujarnya.
"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," imbuh Muzani.
Menurut Muzani, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Ia menilai kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30% dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.
ADVERTISEMENT
"Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita," jelasnya.
"Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," tutupnya.