Gerindra: Parliamentary Threshold Jangan Diubah-ubah, Bikin Bingung

15 Januari 2025 18:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (15/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (15/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, berharap tidak ada perubahan mengenai aturan Parliamentary Threshold usai dihapusnya Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Parliamentary threshold adalah aturan ambang batas bagi Partai Politik untuk bisa masuk ke parlemen. Partai politik harus memiliki suara sah nasional sebanyak 4% atau 25% suara sah provinsi untuk duduk di bangku DPR.
"Sampai sekarang parliamentary threshold tetap 4 persen. Jadi kita masih berpegang pada apa yang sekarang berlaku sekarang," tutur Muzani di gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (15/1).
"Kita tidak berprasangka kemungkinan-kemungkinan, karena kemungkinan itu belum terjadi," lanjutnya.
Muzani menegaskan, Gerindra berharap aturan 4% akan tetap terus berlaku dan tidak diubah.
"Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parliamentary threshold 4 persen, yaudah gitu. Jadi jangan ubah-ubah-ubah nanti malah membingungkan," ucap Muzani.
Muzani pun berpendapat, DPR RI juga akan tetap sesuai aturan yang sekarang berlaku, yakni Parliamentary Threshold 4 persen.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari sisi Parlemen DPR saya rasa ya tetap akan membicarakan apa yang sekarang berlaku, yakni 4 persen. Kalau dari sisi DPR," ucapnya.
Sementara, Presidential Threshold telah dihapus oleh MK. Sebelumnya, partai politik harus memiliki 20% kursi di DPR RI atau memiliki 25% suara untuk mencalonkan presidennya sendiri.
Kini, aturan itu sudah dihapus dan menjadi 0%. Dengan begitu, semua partai politik bisa mencalonkan presidennya tanpa harus berkoalisi.