Gerindra Pecat Syukri Zen yang Pukuli Wanita di SPBU, Akan Tunjuk PAW di DPRD

28 Agustus 2022 9:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang MKP Gerindra pemecatan anggota DPRD Palembang Syukri Zen. Foto: Dok. Gerindra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang MKP Gerindra pemecatan anggota DPRD Palembang Syukri Zen. Foto: Dok. Gerindra
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra secara resmi merekomendasikan kader Gerindra sekaligus Anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen dipecat. Keputusan tersebut diambil karena Syukri memukuli wanita saat mengantre di SPBU.
ADVERTISEMENT
Hasil itu diputuskan dalam sidang MKP Gerindra terkait dugaan pelanggaran etik pada Jumat (26/8) dengan nomor perkara 08-/008/BTS/MK/Gerindra/2022. Putusan sidang itu juga diunggah oleh akun resmi instagram milik Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Sidang Majelis Kehormatan Partai resmi memecat M Syukri Zen," kata Dasco, dikutip kumparan, Minggu (28/8).
Sekretaris MKP Gerindra, Maulana Bungaran, yang juga selaku pimpinan sidang menyatakan Syukri telah terbukti melanggar AD/ART partai.
“Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut kartu tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara H.M Syukri Zen S.IP,” kata Maulana dalam putusan sidang yang diunggah Dasco.
Putusan itu juga sekaligus memecat Syukri dari kursi Anggota DPRD Kota Palembang fraksi Gerindra. Adapun merekomendasikan pimpinan partai, khususnya Ketua Umum Prabowo Subianto untuk menunjuk Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang.
ADVERTISEMENT
“Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk dilaksanakan PAW terhadap saudara H.M Syukri Zen S.IP selaku anggota DPRD kota Palembang dari fraksi Partai Gerindra. Demikian putusan ini dibuat oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” tutupnya.

Kasus Penganiayaan

Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutterstock
Kasus penganiayaan yang dilakukan Syukri Zen terjadi pada Selasa (23/8) di salah satu SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang. Awalnya ia dan korban berinisial J sama-sama mengantre BBM. Keduanya lalu terlibat cekcok hingga berujung pemukulan. Peristiwa itu viral di media sosial.
Kasus itu dilaporkan korban ke Polrestabes Kota Palembang. Saat ini Syukri telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dipersangkakan Pasal 351 KUHP.
“Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Kota Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Jumat (26/8), dikutip dari Urban Id.
ADVERTISEMENT