Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Gerindra: Pengesahan Hak Angket Merupakan Upaya Pelemahan KPK
28 April 2017 15:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Partai Gerindra konsisten dengan sikapnya untuk menolak hak angket KPK yang telah disahkan hari ini. Salah satu anggota Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid, menyebut hak angket tersebut adalah upaya untuk melemahkan KPK.
ADVERTISEMENT
Menurut Sodik, upaya Komisi III untuk meminta rekaman pemeriksaan anggota DPR, Miryam S Haryani terkait korupsi e-KTP tidak memiliki dasar hukum.
"Dalam melaksanakan tugas penyelidikan kasus e-KTP oleh KPK, UU atau kebijakan yang mana yang dilanggar oleh KPK yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga perlu diluncurkan hak angket oleh DPR," kata Sodik melalui keterangan kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (28/4).
"Gerindra menilai bahwa hak angket yang diajukan saat ini akan menghambat proses kerja yang sudah dan sedang dilakukan KPK dan lebih jauh lagi akan berdampak berupa pelemahan lembaga dan kinerja KPK," sambung dia.
Gerindra menilai KPK tidak perlu diganggu ketika sedang fokus melakukan pemberantasan korupsi di tanah air. Persoalan hukum seharusnya diselesaikan secara hukum.
ADVERTISEMENT
"Intervensi politik tetap ada batasnya. Gerindra menghormati dan menjunjung tinggi supremasi dan proses hukum," ungkapnya.
Berikut 7 poin sikap Partai Gerindra terkait disahkannya hak angket KPK:
1. Menurut UU : hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,strategis,dan berdampak luas kpd kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
2. Dengan batasan UU tersebut maka kita pertanyakan:
A. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan kasus e-KTP oleh KPK, UU Kebijakan yang mana yang dilanggar oleh KPK yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga perlu diluncurkan hak angket oleh DPR.
B. Kepentingan masyarakat, berbangsa dan bernegara mana yang dirugikan oleh langkah dan kebijakan KPK sehingga perlu diluncurkan hak angket DPR?
ADVERTISEMENT
3. Gerindra menilai bahwa hak angket yang diajukan saat ini akan menghambat proses kerja yang sudah dan sedang dilakukan KPK dan lebih jauh lagi akan berdampak berupa pelemahan lembaga dan kinerja KPK.
4. Gerindra menilai KPK tidak perlu diganggu ketika sedang fokus melakukan pemberantasan korupsi di tanah air. Persoalan hukum diselesaikan secara hukum. Intervensi politik tetap ada batasnya. Gerindra menghormati dan menjunjung tinggi supremasi dan proses hukum.
5. Gerindra juga memahami bahwa perlu pengawasan dan pengaturan ulang hak dan kinerja KPK tapi semua itu bukan dan tidak boleh menghambat kinerja dan pelemahan institusi KPK dalam perjuangan membangun iklim, budaya dan langkah-langkah memberantas korupsi
6. Gerindra berjuang untuk rakyat Indonesia. Menegakkan supremasi hukum, memberantas korupsi, menegakan keadilan, untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
7. Atas dasar pikiran dan pertimbangan di atas, maka Gerindra MENOLAK HAK ANGKET yang akan menghambat kerja dan melemahkan lembaga KPK. Ini berarti sendirian di jalan sepi, namun itu bukan soal. KPK harus didukung dan diselamatkan demi Indonesia bersih.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini