Gerindra: Rossa Jual Jasa, Tak Perlu Kembalikan Honor DNA Pro
ยทwaktu baca 3 menit

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri bisa memberikan pernyataan yang lebih lengkap terkait penyitaan uang penyanyi Rosa dalam kasus DNA Pro.
Ia mengingatkan bahwa Rossa hanya mendapat honor sebagai penyanyi dari DNA Pro. Sehingga, Rossa tak perlu mengembalikan dana itu.
"Analisanya jangan hanya soal aliran dana tetapi harus lebih komprehensif. Dengan tidak mengabaikan empati kepada korban, kita tetap harus cermat membedakan. Mana pelaku kejahatan seperti penyelenggara DNA Pro, dengan pihak lain yang tidak ada kaitan dengan manajemen DNA Pro seperti para artis yang memberikan jasa keartisan," kata Habiburokhman dalam pernyataannya, Senin (25/4).
Habiburokhman menekankan, artis yang menerima dana dari DNA Pro tanpa melakukan prestasi atau kerja apa pun tentu harus mengembalikan dana karena tidak memiliki hak atas uang tersebut.
Namun, para pekerja seni atau artis yang terlibat dengan DNA Pro tak perlu mengembalikan uang apabila mereka bekerja profesional. Sebab mereka sama seperti pengacara, arsitek, dokter, sopir atau pekerjaan jasa lainnya.
"Maka orang yang memakai jasa mereka ya harus membayar. Untuk itu perlu dibuktikan dengan adanya kontrak," tegas Habiburokhman.
"Perlu dicatat bahwa dengan tidak adanya pengembalian dana dari artis yang menjual jasa seperti penyanyi Rosa, maka pengembalian dana para korban menjadi tanggung-jawab para penyelenggara DNA Pro," terang dia.
Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengatakan seharusnya tidak ada penyitaan honor menyanyi Rossa. Ia menyoroti penyanyi yang kerap menjadi juri di ajang pencarian bakat itu tidak turut serta dalam operasi kejahatan.
Rossa hanya menjadi pengisi salah satu acara DNA Pro.
Ketua Harian Partai Gerindra ini yakin Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apa pun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.
"Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya. Dia kan hanya mengisi acara secara profesional. Tidak terlibat dalam praktik kejahatannya," tegas Dasco.
"Bukan hanya Rossa. Saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi. Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas malah dikait-kaitkan. Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka," tambah dia.
Sebelumnya, Rossa dipanggil Bareskrim Mabes Polri terkait kasus investasi bodong dan robot trading DNA Pro. Rossa pernah mengisi sebuah acara yang diselenggarakan pihak DNA Pro di Bali akhir tahun lalu. Honor yang ia terima dari DNA Pro sebesar Rp 172 juta kemudian disita penyidik untuk kebutuhan barang bukti.
Rossa menegaskan dirinya murni bekerja secara profesional sebagai pengisi acara dan tak menjalin kerja sama apa pun dengan DNA Pro.
"Insyaallah, akan dikembalikan, kok, kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan, sih, sebetulnya. Kalau tadi penyidik bilangnya bukan dikembalikan. Kalau dikembalikan, kan, artinya saya sebagai barang bukti ini, jadi mungkin disita sementara sebelum dibuktikan," ujar Rossa, Kamis (21/4).
