Gerindra Sanksi Teguran Tertulis ke Ketua DPRD Kepri, Kendarai Harley Tanpa Helm

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mahkamah Partai Gerindra akan menggelar sidang terhadap anggota Komisi D DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidiqi di kantor DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Partai Gerindra akan menggelar sidang terhadap anggota Komisi D DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidiqi di kantor DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Mahkamah Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepri Iman Setiawan yang viral mengendarai Harley-Davidson tanpa helm.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka Majelis Kehormatan Partai Gerindra di ruang sidang DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/5).

“Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri,” kata Pimpinan Sidang M. Maulana Bungaran membacakan amar putusan.

“Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Iman Sutiawan, anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang kemarin pemberitaannya telah viral mengenai yang bersangkutan naik sepeda motor tanpa menggunakan helm,” kata Maulana.

kumparan post embed
Mahkamah Partai Gerindra akan menggelar sidang terhadap anggota Komisi D DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidiqi (kiri) dan Ketua DPRD Kepri Iman Setiawan (kanan) di kantor DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Anggota Majelis Kehormatan Gerindra telah melakukan pemeriksaan. Dalam putusan nomor 05-003/PTS/MK.Gerindra/2026. Majelis menyatakan Iman terbukti melanggar sejumlah pasal AD/ART Partai Gerindra, yakni Pasal 16 ayat 2 AD soal menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.

Selain itu majelis hakim menyebut Iman melanggar Pasal 16 ayat 3 AD soal memegang teguh AD/ART serta peraturan partai yang berlaku, dan Pasal 67 ayat 5 AD soal sumpah kader untuk tunduk dan patuh pada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

“Menyatakan Saudara Iman Sutiawan selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga Partai Gerindra,” ujar Maulana.

Sebelumnya, Iman Sutiawan viral setelah video dirinya mengendarai Harley-Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF tanpa helm melintasi sejumlah ruas jalan protokol di Batam beredar di media sosial. Satlantas Polresta Barelang langsung menilangnya pada hari yang sama dengan denda Rp 500 ribu atas dua pelanggaran, yakni tidak memakai helm dan tidak dapat menunjukkan SIM.​​​​​​​​​​​​​​​​