Gerindra Sebut Putusan MK Buat Gaduh: Penyamarataan Membabi Buta, Kita Restorasi

21 Agustus 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa pemilu di Jakarta, Kamis (15/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa pemilu di Jakarta, Kamis (15/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gerindra mendukung penuh Revisi Undang-undang Pilkada yang saat ini dibahas di Baleg DPR RI bersama pemerintah pada Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
Pembahsan RUU Pilkada dibahas mendadak setelah putusan Mahkamah Konstitusi keluar pada Selasa (20/8).
Secara tidak langsung, Gerindra menyentil putusan MK yang menghapus syarat kursi dalam mengusung calon di Pilkada Serentak. Mereka menilai putusan MK hanya bikin gaduh.
"Kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPRD tingkatnya," kata Habiburokhman di DPR.
Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman hadiri acara Puncak Harlah ke-25 PBB di ICE BSD, Tangerang, Minggu (30/7). Dok: Zamachsyari/kumparan. Foto: Zamachsyari/kumparan
Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen.
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam RUU Pilkada, DPR tidak mematuhi putusan MK. Mereka mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.
Pasal 40 di ayat 1 terkait batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg. Jadi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI gelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
Masih dalam pasal sama, ditambahkan dengan nomenklatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana diputus oleh MK.
"Dengan undang-undang ini naik partai politik partai kursi DPRD maupun partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD sama-sama berhak mengajukan calon kepada kepala daerah dengan pengaturan masing-masing," kata Habiburokhman.
"Untuk itu partai Gerindra menyatakan setuju ya undang-undang ini disahkan menjadi undang-undang dan di paripurna terima kasih," tutup dia.
ADVERTISEMENT