Gerindra Sentil Penggugat Syarat Capres Tak Terlibat Penculikan Aktivis 98: Malu

20 September 2023 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai adanya gugatan terkait dengan batas usia maksimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan main-main. Bahkan ada petitum soal syarat tidak boleh terlibat penculikan aktivis 98.
ADVERTISEMENT
"Ya saya pikir ini gugatan main-main, motivasinya tidak jelas apa. Karena baru kali ini saya melihat itu gugatan di Mahkamah Konstitusi petitumnya adalah untuk membatasi hak orang," kata Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/9).
Habiburokhman optimis gugatan itu bakal ditolak MK. Pasalnya, ia menyebut dalam pasal 6 UUD 1945 batasan itu hanya sekadar sehat jasmani, dan rohani, bukan soal umur.
"Pandangan saya ini gugatan main-main karena pasti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang seperti ini. Kalau saya sebagai advokat sih saya malu bikin gugatan seperti ini," ujarnya.
Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga menilai petitum yang diajukan oleh para penggugat aneh lantaran mencantumkan sesuatu yang bersifat khusus.
ADVERTISEMENT
"Ini orang nggak ngerti hukum jangan-jangan yang mengajukan permohonan ini," terang Habiburokhman.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Gugatan Syarat Capres; Maksimal 70 Tahun, Tak Terlibat Penculikan Aktivis 98

Sejumlah gugatan syarat untuk menjadi capres dan cawapres sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Mayoritas, gugatan terkait dengan batas usia minimal.
Namun, ada pula gugatan yang ingin MK menetapkan batas maksimal capres-cawapres. Salah satunya ialah gugatan yang diajukan Aliansi '98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
Permohonan ini mulai disidangkan di MK pada Senin (18/9). Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Ada tiga pemohon dalam gugatan ini, yakni Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari. Mereka didampingi 98 advokat selaku kuasa hukum dalam gugatan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Dalam permohonannya, ada dua ketentuan dalam UU Pemilu yang digugat, yakni:
Pasal 169
ADVERTISEMENT
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
q. berusia paling rendah 40 tahun
Pemohon meminta kedua ketentuan itu diubah. Berikut petitumnya:
1. Mengabulkan permohonan Para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 169 huruf d UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu […] bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998. bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya’.
ADVERTISEMENT
3. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu […] bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.
"Untuk masa perbaikan paling lambat kalau sebelum Senin 2 oktober 2023 sudah siap bisa diserahkan ke kepaniteraan dan nanti akan diagendakan untuk sidang perbaikan," kata ketua panel Hakim Konstitusi Suhartoyo.