Gerindra Setuju Pileg dan Pilpres Dipisah: Tingkat Kesulitannya Tinggi

4 Desember 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam pidatonya di Munas, menyampaikan Partai Golkar akan memperjuangkan revisi UU pemilu. Dalam revisi ini, Golkar mengusulkan memisahkan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR , Sufmi Dasco Ahmad, setuju dengan pernyataan Airlangga. Setelah mengkaji lebih jauh, kata Dasco, Pilpres dan Pileg yang diselenggarakan dalam satu waktu ternyata sulit untuk dilakukan.
"Pada prinsipnya, kami dari Partai Gerindra setuju, karena memang setelah kami alami dan kaji lebih dalam bahwa antara Pileg dan Pilpres yang dibarengi itu, memang tingkat kesulitannya sangat tinggi," kata Dasco di gedung DPR, Rabu (4/12).
UU Pemilu memang menjadi salah satu agenda Komisi II DPR untuk dapat dievaluasi. Dia berharap nantinya akan menghasilkan pemisahan Pileg dan Pilpres
"Sehingga berbagai macam hal yang terjadi di lapangan menyebabkan, kami juga mengambil kesimpulan bahwa Pileg dan Pilpres itu memang sebaiknya tidak dibarengi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Itu memang sudah masuk agenda teman-teman di DPR, katanya mau revisi UU Pemilu. Pada prinsipnya Partai Gerindra ikut mendukung pemisahan pileg dan pilpres tersebut," lanjutnya.
Dalam pidato pertanggungjawabannya di Munas X, Rabu (4/12), Ketum Golkar Airlangga meminta agar partainya memperjuangkan revisi UU Pemilu sehingga pelaksanaan Pileg dan Pilpres untuk dipisah pada 20214.
"Partai Golkar perlu memperjuangkan perubahan UU Pemilu, memisahkan kembali antara pileg dan pilpres serta penyempurnaan sistem pemilu yang membuka peluang bagi kemenangan Partai Golkar di dalam pemilu mendatang, termasuk dengan sistem proporsional tertutup," kata Airlangga di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (3/12).