Gerindra Soal Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun: Tua Belum Tentu Lemah

20 Agustus 2023 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dalam diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-isu Nasional Dalam 100 Hari Jokowi-Amin”. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dalam diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-isu Nasional Dalam 100 Hari Jokowi-Amin”. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
UU Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini muncul gugatan untuk menetapkan batas usia capres dan cawapres maksimal berusia 70 tahun. Jika gugatan ini disetujui, maka Prabowo Subianto tidak bisa mencalonkan diri dalam pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Waketum Gerindra Habiburokhman buka suara. Menurutnya, permohonan uji materil pembatasan usia capres cawapres ini membatasi hak orang, padahal usia bukanlah patokan.
“Sebab kondisi orang per orang bisa berbeda satu sama lain. Anak muda belum tentu belum matang, orang yang berusia senior belum tentu juga fisiknya lemah,” kata Habiburokhman, Minggu (20/8).
Sebelumnya, gugatan untuk melakukan uji materil ini dilakukan oleh Aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM. Mereka meminta agar batasan capres cawapres yang sebelumnya tidak diatur menjadi ditetapkan maksimal berusia 70 tahun.
Mereka pun membandingkan aturan ini dengan pembatasan usia para pejabat pemerintahan lainnya, seperti Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung yang diatur maksimal berusia tahun.
Aliansi 98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM ajukan pemohonan gugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Istimewa
"Jangan sampai capres dan cawapres memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya," tulis pernyataan pers Aliansi '98 pada Minggu (20/8).
ADVERTISEMENT
Habiburokhman pun membiarkan para penggugat untuk melanjutkan proses hukumnya mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, ia mengaku heran dan merasa gugatan yang diajukan terkesan membatasi hak orang, dalam hal ini Prabowo untuk maju dalam kontestasi politik tahun depan.
“Sebagai orang yang lama sekali berkiprah di perkara perkara uji materil, saya sepertinya baru kali ini melihat ada permohonan yang intinya untuk membatasi hak orang. Padahal biasanya permohonan itu untuk meminta keadilan Konstitusional,” pungkasnya.