Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gerindra soal Masa Jabatan DPR Digugat: Legislatif Makin Lama Makin Andal
9 Agustus 2023 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman, menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan DPR, DPD hingga DPRD.
ADVERTISEMENT
Dalam petitumnya, Andi ingin masa jabatan anggota parlemen digugat agar dibatasi menjadi 2 periode saja.
Habiburokhman mengatakan, perkara ini sebelumnya sudah pernah diajukan pada tahun 2020. Hasilnya, MK menolak gugatan itu.
"Jadi pemohon sepertinya sulit melihat perbedaan antara pejabat eksekutif dan legislatif," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (9/8).
Habiburokhman menuturkan, jabatan eksekutif memang perlu dibatasi maksimal dua periode. Sebab kekuasaan eksekutif besar dalam mengelola pemerintahan.
Sementara jabatan legislatif di banyak negara tidak dibatasi karena memang fokusnya di bidang pengawasan.
"Justru kalau pejabat legislatif lebih lama, maka dia akan semakin andal dalam melakukan pengawasan," ujarnya.
Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi III itu menjelaskan, di Amerika Serikat dan Eropa, tidak ada pembatasan terkait jabatan legislatif.
ADVERTISEMENT
"Di negara negara Amerika Latin yang diktator memang ada pembatasan masa jabatan anggota legislatif, mungkin tujuannya agar sulit melakukan pengawasan terhadap eksekutif," tandas dia.
Sebelumnya Andi Redani Suryanata menggugat Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur syarat dan ketentuan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Lewat permohonannya, Andi meminta pasal syarat pencalonan tersebut ditambahkan batas periode jabatan DPR, DPD, dan DPRD maksimal hanya dua periode. Setelah itu, para calon legislator tidak boleh lagi mencalonkan.
Permohonan Andi itu disampaikan lewat kuasa hukumnya Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Gracia, M Hafiidh Al Zikri, tim pada kantor hukum Leo & Partners. Gugatan disampaikan ke MK pada Senin (7/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Andi, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) tersebut telah secara jelas dan nyata bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945.
Andi menyebut, periode legislator harus dibatasi sebagaimana masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk mencegah kekuasaan secara terus-menerus yang dapat membuka peluang lembaga negara melakukan penyimpangan kekuasaan (abuse of power).