Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Gerindra Soal Tatib DPR Bisa Evaluasi Pejabat: Kalau Ada Masukan Kita Tampung
6 Februari 2025 20:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Budi Djiwandono memberikan keterangan pers di kediaman pribadi presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jakmcq90q7pvrfbceqc2kkg4.jpg)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Satrio Djiwandono merespons soal adanya Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Ia menuturkan jika ada masukan pihaknya akan menerima menampung.
ADVERTISEMENT
Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen. Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib disahkan melalui rapat paripurna pada Selasa (4/2).
"Saya rasa kita menjalankan sesuai ke depan kalaupun ada masukan-masukan lagi kita siap tampung," kata Budi usai menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, memberikan penjelasan soal tata tertib baru yang menuai polemik. Imbas tatib baru, DPR bisa mengevaluasi dan memberikan rekomendasi pemberhentian kepada pejabat publik yang dipilih lewat mekanisme fit and proper test.
Martin memastikan, DPR tidak bisa mencopot pejabat negara menggunakan tatib ini.
"Ya enggak bisa dong. Tapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
Politikus NasDem ini menjelaskan mekanisme sebelum DPR memberikan rekomendasi pemberhentian atau pergantian pejabat publik.
Menurutnya, rekomendasi dikeluarkan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tiap komisi.
"Komisi ke pimpinan DPR, memang internal, baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah. Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan," jelas Martin.
"Nanti kan itu kan ada UU-nya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-Nya. Nah yaitu kembali ke UU-nya, makanya di Tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tambah dia.