Gerindra Tak Masalah PT Berapa Pun: Gugatan Ferry Juliantono Tak Wakili Kami

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Sulsel. Foto: Gerindra
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Sulsel. Foto: Gerindra

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan gugatan kadernya, Ferry Juliantono, terkait presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan mewakili partai. Ia menerangkan Gerindra menghormati kebijakan PT 20 persen yang saat ini berlaku.

“Pada prinsipnya Gerindra tidak ada masalah dengan threshold berapa pun. Kita menjunjung tinggi apa yang menjadi kesepakatan di tempat ini, kesepakatannya kita tidak membahas tentang UU Pemilu,” kata Muzani di Gedung DPR, Kamis (16/12).

“UU Pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20 persen. Pak Ferry enggak mewakili Gerindra,” imbuh dia.

Kendati demikian, Muzani mengatakan tak masalah bagi Gerindra apabila ada pihak yang ingin mengevaluasi PT 20 persen tersebut. Menurut dia, gugatan Ferry adalah bagian dari demokrasi yang harus disambut dengan baik.

“Kita menjunjung tinggi itu karena itu bagian dari agreement bersama, itu yang kita hormati. Tapi kalau kemudian ada kebersamaan lain bahwa kita mengevaluasi itu ya mari, kita enggak ada problem,” jelas dia.

Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono hadir di demo pendukung 02 di depan Bawaslu RI. Foto: Lutfa Darmawan/kumparan

“Prinsip ini harus untuk kebaikan bersama, kebaikan bangsa dan negara dan untuk kemajuan demokrasi. Setiap upaya yang dilakukan semua pihak agar proses demokrasi itu berbiaya murah harus disambut dengan baik. Karena itu, kita sambut gagasan-gagasan itu,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan pengajuan uji materi (judicial review) pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold (PT) 20% ke MK. Mereka adalah politikus Gerindra Ferry Juliantono, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Gatot Nurmantyo, dan 2 anggota DPD.

Dalam argumen gugatan yang diajukan Gatot, ia beralasan pasal 222 UU Pemilu membuatnya kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilu.

Menurutnya, penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Karena itu, Gatot memohon MK untuk membatalkan pasal 222 UU Pemilu dan PT diturunkan menjadi 0%.