Gerindra Yakin MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Politisi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tiba di lokasi Rapimnas Gerindra, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tiba di lokasi Rapimnas Gerindra, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 Tahun.

Dasco meyakini MK akan menolak gugatan itu. Pasalnya, ia menilai batas usia capres dan cawapres tidak diatur dalam undang-undang.

"Ya kami optimis kalau ngelihat, pertimbangan hakim MK dalam apa namanya gugatan cawapres kurang dari 40 tahun kemarin itu ada pertimbangan dari MK bahwa dalam undang-undang dasar itu tidak diatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden," ujar Dasco kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Dasco mengatakan, yang menjadi patokan untuk memutuskan hal itu adalah undang-undang dasar. Namun, untuk pengaturan undang-undang ia mengatakan hal itu adalah open legal policy.

"Sehingga kami yakin tentunya MK tidak akan mempunyai dua parameter, dan kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah, tidak akan diterima oleh MK," katanya.

Sidang pembacaan sejumlah ketetapan dan keputusan, termasuk usia maksimal 70 tahun Capres-cawapres, dihadiri 8 hakim MK, Senin (23/10/2023). Foto: Hedi/kumparan

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar lima sidang pembacaan putusan terkait UU Pemilu pada hari ini. Termasuk dua di antaranya meminta MK mengatur batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun.

Pada 16 Oktober 2023, MK sudah menggelar sidang putusan 'gelombang pertama' gugatan tersebut. Ada setidaknya 6 permohonan yang diputus.

Beberapa putusan yang meminta batas minimal usia capres-cawapres ditolak MK. Hanya satu permohonan yang dikabulkan MK.

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan hasil putusan pada sidang perkara Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Putusan yang dimaksud ialah terkait penambahan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah'. Kini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi:

'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'.

Putusan ini dinilai kontroversi. Bahkan ada hakim MK yang berbeda pendapat dan menilai putusan tersebut aneh.

Sejumlah pihak menilai putusan itu ialah untuk membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk ikut kontestasi Pilpres. Saat ini, Prabowo sudah menyatakan Gibran akan menjadi bakal calon wakil presiden yang bakal mendampinginya.