Gerombolan Maling Motor Beraksi di Medan, 3 Ditembak Polisi

1 November 2024 17:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerombolan dalang curanmor di Kota Medan ditangkap, Jumat (1/11). Foto: Dok. Polrestabes Medan
zoom-in-whitePerbesar
Gerombolan dalang curanmor di Kota Medan ditangkap, Jumat (1/11). Foto: Dok. Polrestabes Medan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 9 orang laki-laki yang diduga menjadi dalang pencurian motor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam aksi penangkapan ini, polisi menembak 3 orang.
ADVERTISEMENT
Adapun inisial ketiga pelaku yang ditembak adalah RAS, DS, dan EJ.
“Sebanyak sembilan pelaku berhasil ditangkap dan tiga orang harus ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (1/11).
Sementara 6 pelaku lainnya adalah S, MIP, YS, RMR, dan BS.
Polisi menunjukkan sejumlah pelaku curanmor di Kota Medan ditangkap, Jumat (1/11). Foto: Dok. Polrestabes Medan
"Tersangka DS ini merupakan otak dari tindak pidana pencurian becak bermotor tersebut bersama temannya B (sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta), dan RMR yang berperan menjualkan bentor hasil kejahatannya ke penadah," kata Gidion.
Gidion menerangkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku mengincar rumah kosong lalu membawa kabur sepeda motor.
"Mereka (para pelaku) ini kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan,berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku rata-rata merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum terlibat kasus kejahatan,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Polisi menunjukkan sejumlah pelaku curanmor di Kota Medan ditangkap, Jumat (1/11). Foto: Dok. Polrestabes Medan
"Para pelaku kejahatan juga diberikan tindak tegas terukur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.