Gesek 2 Kali Kartu Kredit Bisa Dipakai Buat Bikin Kartu Kredit Palsu

6 September 2017 11:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu kredit bukan untuk berfoya-foya (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu kredit bukan untuk berfoya-foya (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Para pengguna kartu kredit yang sering melakukan transaksi melalui penggesekan kartu di merchant diminta untuk waspada. Sebab jika tidak hati-hati, kasus pembobolan kartu dapat terjadi.
ADVERTISEMENT
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta mengatakan, jika data pada kartu kredit tersimpan pada merchant melalui penggesekan ganda atau double swipe, dan 3 digit Card Verification Value (CVV) yang tercantum di sisi belakang kartu dicatat, tak menutup kemungkinan data tersebut dapat digunakan untuk membuat kartu palsu.
"Jika data di credit card tersimpan oleh merchant melalui double swipe dan tahu CVV kita, baik dengan dipotret atau dicatat oleh oknum kasir nakal, mereka bisa membuat kartu palsu," jelas Steve kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (5/9/2017).
Dia menambahkan, ketika oknum tersebut berhasil membuat kartu palsu, kartu tersebut dapat digunakan untuk transaksi di merchant online yang tak menggunakan chip untuk bertransaksi. Tentu hal tersebut menurutnya perlu diwaspadai.
ADVERTISEMENT
"Perlu diwaspadai karena sekarang banyak merchant online seperti e-commerce yang tidak perlu menggunakan chip untuk transaksi," imbuh Steve.
Batasi limit kartu kredit (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Batasi limit kartu kredit (Foto: Thinkstock)
Dia menambahkan, cara yang efektif untuk mengantisipasi terjadinya pembuatan kartu palsu oleh oknum yang tak bertanggungjawab, ialah dengan menolak ketika merchant akan melakukan penggesekan kartu di mesin cash register. Sebab jika oknum tersebut mengetahui CVV kartu kredit milik customer tanpa mengetahui data yang terekam pada kartu, hal tersebut tidak dapat terjadi.
"Pembuatan kartu palsu hanya bisa jika data kartu kredit tersimpan dan CVV juga diketahui," paparnya.
Steve pun mengimbau, jika terdapat merchant yang memaksa melakukan penggesekan ganda, customer melaporkan ke Bank Indonesia. Menengok praktik penggesekan ganda itu dilarang oleh Bank Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PBI/2016.
ADVERTISEMENT
"Hampir semua kartu kredit sekarang menggunakan chip, jadi tidak perlu lagi melakukan double swipe. Laporkan saja, dan jangan transaksi lagi di situ," tutupnya.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah