Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ghisca, Mahasiswi Penipu 2.268 Tiket Coldplay, Rugikan Reseller Rp 5,1 M
20 November 2023 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat menangkap Ghisca Debora Aritonang (19), pelaku utama penipuan tiket konser Coldplay. Ia merupakan mahasiswi di salah satu kampus swasta di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Total ada 6 laporan polisi yang diterima dari 6 orang korban di Polres Jakarta Pusat. Berdasarkan itu, Ghisca disebutkan meraup uang Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket yang tak pernah ia berikan pada korban.
"Para pelapor adalah reseller dari korban yang dijanjikan oleh GDA," ujar Kapolres Jakpus Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di Mapolres Jakpus pada Senin (20/11).
Berikut rincian kerugian dari para korban:
Ghisca ditangkap usai dibawa oleh salah satu pelapor ke Polres Jakarta Pusat. Usai ditetapkan tersangka, polisi pun melakukan upaya paksa untuk membawa barang bukti kejahatan.
ADVERTISEMENT
"Pada hari jumat 17 November 2023, tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini, dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat (17/11) kemarin," jelas Susatyo.
Aksinya sendiri berawal pada bulan Mei ketika dia mengaku mengenal promoter konser sehingga menjanjikan ribuan tiket kepada korban. Akan tetapi sampai pada hari-h konser, Ghisca sulit dihubungi dan hanya memberikan 39 tiket.
"GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket compliment yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan Coldplay," jelasnya.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya. Motifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan [Rp] 250 ribu per tiket," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari rekening atas nama pelaku hingga barang-barang branded berupa tas hingga laptop.
Ghisca kini ditahan di Polres Jakpus. Ia dijerat Pasal KUHP Pasal 378 dan atau Pasal 372. Ancamannya maksimal 4 tahun penjara.
"Kami mendapatkan informasi lain bahwa masih banyak korban lain yang melaporkan tidak hanya di Polres Metro Jakarta Pusat, tapi juga ada yang di Polda Metro, ataupun di polres lain di Jajaran Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, atau mungkin di Bekasi dan sebagainya. Sehingga ini yang kami sampaikan adalah berdasarkan laporan polisi yang kami terima di Jakarta Pusat," tutupnya.