Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ghisca Penipu Ribuan Tiket Konser Coldplay Ngaku Salah, Siap Ikuti Proses Hukum
20 November 2023 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat menangkap Ghisca Debora Aritonang (19), mahasiswi pelaku penipuan ribuan tiket konser Coldplay. Saat ditampilkan menggunakan baju tahanan, dia mengakui kesalahannya telah menipu.
ADVERTISEMENT
"Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Dan saya akan mengikuti proses hukum," ujar Ghisca dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Kendati demikian dirinya tidak menyampaikan permintaan maaf kepada para korban. Dia menyerahkan semua proses hukum ke pihak berwajib.
"Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," tutupnya.
Sudah Jual Tiket Sejak 2022
Berdasarkan pengakuan Ghisca kepada polisi, ia menggeluti bisnis jual tiket konser sejak 2022. Namun kasus penipuan ini baru terendus saat penjualan tiket konser Coldplay
"Jadi tersangka profilnya sejak tahun 2022 itu sudah sering menjadi reseller tiket konser-konser internasional. Dan biasanya menurut keterangan tersangka itu bisa didapatkan, tapi kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan terhadap konser Coldplay," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro di Mapolres Jakpus, Senin (20/11).
ADVERTISEMENT
Ghisca sendiri disebut menipu para korban dengan mengaku mengenal promoter sehingga mengiming-imingi bisa menyediakan ribuan tiket.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," tutur Susatyo.
Dari 6 laporan polisi yang diterima Polres Jakarta Pusat, ada 2.268 tiket yang digelapkan Ghisca. Dia disebut meraup keuntungan dari ribuan tiket itu hingga Rp 5,1 miliar. Uang miliaran tersebut dipakai gadis ini untuk pelesiran ke Belanda hingga membeli barang-barang branded.
Kini, ia harus meringkuk di tahanan Mapolres Jakarta Pusat, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.