Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gibran Cuti Tak Masuk Kerja 3 Hari untuk Kampanye di Maluku dan Bali
8 Januari 2024 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Cawapres 02 sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengajukan cuti tidak masuk kerja selama tiga hari terhitung mulai Senin-Rabu, 8-10 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Putra sulung Presiden Jokowi ini mengajukan cuti untuk melakukan kampanye di wilayah Maluku dan Bali.
Kepala Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, mengatakan cuti Wali Kota Solo disetujui Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada, Jumat (5/1). Surat cuti itu kemudian disampaikan ke Pemkot Solo.
“Ya benar, Mas Wali (Gibran) cuti selama tiga hari. Tanggal cuti mulai tanggal 8 Januari sampai 10 Januari,” kata Herwin dihubungi kumparan, Senin (8/1).
“Beliau (Gibran) cuti kampanye di Maluku dan Bali,” imbuhnya.
Dia mengatakan untuk tugas harian Wali Kota Solo selama cuti, dilaksanakan Plh Wali Kota Solo, Teguh Prakosa. Untuk hari Senin ini hanya ada satu tugas Walkot Solo didisposisikan kepada Wakil Wali Kota Solo, Teguh.
ADVERTISEMENT
Agenda tersebut, lanjut dia, rapat pemberian arahan terkait Detail Engineering Design (DED) prioritas pekerjaan tahun 2024.
“Tugas harian Wali Kota Solo dilaksanakan, Pak Teguh Plh Wali Kota Solo,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun Gibran cuti, pelayanan Pemkot Solo tetap jalan.
Gibran sendiri terakhir ngantor di Balai Kota Solo pada Jumat (5/1), dengan agenda memutasi 151 ASN Kota Solo.