Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gibran dan Kaesang Tak Pakai APBN saat Ikut Jokowi ke Jerman
30 Agustus 2017 20:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Keluarga Joko Widodo sempat menjadi sorotan saat ikut dalam kunjungan kerja Presiden ke Jerman pada Rabu (5/7). Saat itu, Jokowi membawa serta anaknya, Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep serta istri Gibran, Selvi Ananda dan anaknya Jan Ethes Srinarendra.
ADVERTISEMENT
Mereka ikut ke Jerman dengan naik pesawat kepresidenan. Saat itu, meski banyak pertanyaan dari publik, keluarga Jokowi, Gibran dan Kaesang tutup mulut. Keduanya menolak mengomentari pernyataan dan sindiran publik.
Saat wawancara eksklusif dengan kumparan (kumparan.com), Gibran dan Kaesang sempat membeberkan yang sebenarnya terjadi saat ikut kunker Jokowi ke Jerman. Gibran mengatakan saat itu tidak menggunakan dana APBN untuk ikut dalam pesawat.
"Iya (bayar sendiri). Tapi kan yang seperti itu enggak usah disebutkan. Mau jelaskan apa juga tidak percaya," ujar Gibran saat wawancara di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8).
Gibran mengatakan selama di Jerman pun, ia membiayai semuanya sendiri, mulai dari hotel hingga makan dan kebutuhan sehari-hari selama di sana.
ADVERTISEMENT
"Kamar hotel sendiri, makan sendiri, itu saya," katanya.
Kaesang pun ikut menimpali Gibran. Ia mengatakan selama di Jerman, tidur di hotel yang sama dengan Gibran. Yang menanggung biayanya adalah Gibran.
"Aku ikut di hotelnya Mas Gibran, lha wong Mas Gibran yang bayar," ujarnya.
Lagi-lagi, Gibran menekankan saat itu tak perlu menjelaskan ke publik karena opini yang sudah terbentuk. "Biarin saja, mau dijelasin juga percuma," tuturnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini