Gibran Digugat Terkait Ijazah SMA ke PN Jakpus, Diminta Bayar Rp 125 T

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang perdana gugatan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana gugatan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: Dok. Istimewa

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat mempersoalkan terkait ijazah SMA Gibran sebagai syarat maju cawapres.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Penggugatnya adalah seorang warga bernama Subhan. Pihak KPU juga menjadi turut tergugat dalam perkara itu.

Dalam gugatannya, Subhan menyebut ijazah SMA Gibran diperoleh dari luar negeri. Ijazah tersebut dinilainya tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

"Saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh Undang-Undang," ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Merujuk pada UU Pemilu dan Peraturan KPU, Subhan menyebut, syarat pendidikan peserta pilpres minimal tamat SMA, SMK, MA, atau sederajat.

Wapres Gibran Rakabuming Raka memberikan salam mengikuti Sidang Tahunan MPR/DPR RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters

Menurut dia, ijazah SMA di luar negeri belum tentu sederajat dengan SMA di Indonesia. Sehingga, tak seharusnya Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden.

"Ada kata-kata sederajat itu. Karena pasal itu nggak mungkin disebut semua SMA alias STM. Nah yang dimaksud sederajat itu sekolah STM atau bahkan mungkin paket C, setara itu sederajat, di Indonesia loh," jelas Subhan.

"Orang bilang katanya, kalau ini yang berlaku di Indonesia. Iya, sekolah-sekolah yang disebut oleh pasal itu adalah sekolahan yang diadakan berdasarkan hukum Indonesia," sambungnya.

Oleh karenanya, dia meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden. Dia juga meminta agar Gibran dan KPU selaku tergugat membayar Rp 125 triliun.

Nominal tersebut, menurut dia, timbul atas kerugian immateriil yang dirasakan seluruh masyarakat Indonesia atas dilantiknya Gibran menjadi Wapres. Hitungannya, tiap warga harus mendapat kompensasi Rp 5 ribu.

"Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp125 T itu kita kebagian Rp5 ribu. Itu kan kembali kepada negara, untuk disetor ke kas negara. Artinya apa? Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa apa? Pemasukan negara bukan pajak," ucap dia.

Berikut petitum lengkap gugatan itu:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.

5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat.

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini.

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Ditunda

Sidang perdana gugatan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: Dok. Istimewa

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan gugatan perdata itu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno dengan hakim anggota yakni Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Subhan selaku penggugat hadir langsung dalam sidang tersebut. Begitu juga dengan pihak KPU selaku turut tergugat. Namun, Gibran tak hadir langsung, diwakili oleh jaksa pengacara negara (JPN).

Subhan menyatakan keberatan atas diwakilinya Gibran oleh JPN. Sebab, dia menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terhadap pribadi Gibran, bukan terhadap jabatannya.

"Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya," kata Subhan dalam persidangan.

Jubir PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan dalam sidang perdana gugatan pada Senin kemarin itu masih beragendakan konfirmasi kehadiran dari para pihak.

Namun, dalam sidang tersebut masih terkendala masalah kedudukan hukum atau legal standing dari pihak tergugat.

Dia membenarkan bahwa Gibran selaku tergugat I diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hal ini yang kemudian dipersoalkan oleh Subhan.

“Karena masih ada masalah berkaitan dengan legal standing, persidangan ditunda ke tanggal 15 September," ucap dia.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung membenarkan Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menghadapi gugatan perdata tersebut. Sebab, gugatan itu dialamatkan kepada Gibran sebagai Wapres.

"Bahwa benar kemarim JPN dari Kejaksaan Agung RI menghadiri gugatan terhadap Wapres. Di mana guagatan dialamatkan di Setwapres karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres," jelas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Belum ada keterangan yang disampaikan oleh Gibran terkait dengan gugatan tersebut.