Gibran Menang di Kandang Banteng Raup 190.960 Suara, Saksi 01 & 03 Tolak Teken

3 Maret 2024 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat rekapitulasi Pemilu KPU Kota Solo di The Sunan Hotel Solo, Minggu (3/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rapat rekapitulasi Pemilu KPU Kota Solo di The Sunan Hotel Solo, Minggu (3/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di Pilpres 2024 di Kota Solo, dengan meraup 190.960 Suara. Ini merupakan hasil rapat rekapitulasi KPU Kota Solo yang digelar hari ini di The Sunan Hotel Solo, Minggu (3/3).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat pleno tersebut saksi paslon 01 dan 03 menolak tanda tangan berita acara. Saksi paslon 01 beralasan bahwa penyelenggara pemilu dianggap curang secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Alasan Saksi paslon 01 tidak melakukan tanda tangan rekapitulasi angka salinan C hasil dan D hasil (karena dianggap) merupakan bagian pelanggaran Pra Pemilu yang tidak dapat diselesaikan penyelenggara pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif," kata Ketua KPU Solo, Bambang Cristanto menutup rapat tersebut.
Sedangkan saksi untuk paslon 03, lanjut Bambang, menolak tanda tangan karena usul dari TPN Ganjar-Mahfud tak diakomodir dalam rapat itu.
Bambang menyebut, untuk perolehan suara terbanyak diraih paslon 02 sebanyak 190.960. Sedangkan paslon 01 sebagai pemilik suara terkecil yakni 56.004 suara.
ADVERTISEMENT
"Paslon 02 perolehan sebanyak 190.960 suara. Dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud dengan perolehan sebanyak 128.674 suara,” jelasnya.
Ketua KPU Solo itu tak mempermasalahkan saksi paslon 01 dan 03 menandatangi berita acara. Ia menyebut hal itu merupakan hak masing-masing.
"Tidak ada masalah bila ada saksi yang tidak melakukan penandatanganan BA C hasil dan D hasil. Itu menjadi hak masing-masing peserta pemilu,” tandasnya.