Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gibran soal Benteng Vastenburg Disita Kejari Jakpus: Itu HGB, Ikuti Proses Hukum
27 Juli 2023 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memberikan tanggapan terkait Benteng Vastenburg di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan itu terkait pencarian aset-aset Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Gibran menyebut bahwa benteng peninggalan Belanda itu status kepemilikannya Hak Guna Bangunan (HGB). Bukan milik Pemerintah Kota Solo.
"Bukan, bukan, itu bukan milik [Pemkot Solo]. Itu HGB ya," kata Gibran saat dijumpai di acara relawan Jokowi di Jakpus, Kamis (27/7).
Dia akan menyampaikan informasi lebih detail terkait hal tersebut saat dirinya sudah kembali ke Solo. Untuk sekarang, Pemkot Solo akan mengikuti proses hukum.
"Itu nanti saya jawab di Solo aja, kita ikuti semua proses hukum yang berlaku ya," tutupnya.
Informasi di situs Kemendibudristek, disebutkan Benteng Vastenburg kini dimiliki oleh PT Benteng Gapuratama, PT Benteng Perkasa Utama, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Danamon, dan perusahaan milik mendiang Robby Sumampauw.
Situs Cagar Budaya Benteng Vastenburg dikelola oleh Dinas Tata Ruang Kota Surakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Namun, tidak dijelaskan bagaimana cagar budaya itu bisa menjadi milik Benny Tjokro.
ADVERTISEMENT
Benteng Vastenburg disita
Penyitaan Benteng Vastenburg dilakukan pada Rabu (26/7) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan benteng dilakukan bersamaan dengan aset Benny yang lain yakni satu wisata air atau waterboom terbesar di Kabupaten Sukoharjo.
Di bangunan benteng tersebut terdapat 5 papan pengumuman penyitaan. Isi dari papan pengumuman itu adalah "Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat."
Dijelaskan dalam papan, bahwa lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro tanggal 29 September 2021.
ADVERTISEMENT