Gibran soal Cawapres Minimal 35 Tahun: Tak Mungkin Saya, Umur & Ilmu Belum Cukup

3 Agustus 2023 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun dari 40 tahun di UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu jika dikabulkan maka memberi peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Ditemui di Balai Kota, Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan berita soal gugatan usia capres dan cawapres di MK
"Saya tidak mengikuti berita itu (gugatan MK). Lebih pas pertanyaan itu ditujukan pada yang menggugat. Kemungkinan yang kepengen (maju cawapres) itu yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua mencurigai saya)," kata Gibran, Kamis (3/8).
Gibran menegaskan dirinya fokus menjadi Wali Kota Solo terlebih dulu. Disinggung terkait peluang menjadi cawapres Ganjar Pranowo, dia menegaskan tidak mungkin.
Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Disinggung terkait adanya dukungan Rocky Gerung agar jadi cawapres pada 2029, Gibran merespons hal itu sangat bagus.
"Terima kasih Pak Roky, bagus. Ya bagus. Kepala daerah yang umurnya di bawah 40, di bawah 35 tahun, tidak saya saja, kok yang dicurigai saya saja. Yang muda banyak, yang dicurai jangan saya aja" pungkasnya.
ADVERTISEMENT