Gibran soal Digugat Almas: Nanti Kita Tindaklanjuti Ya

1 Februari 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka di Hallway Space, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka di Hallway Space, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Cawapres 02 sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru (23) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
ADVERTISEMENT
Bagaimana respons Gibran?
“Kita tindaklanjuti, ya nanti kita tindaklanjuti,” ujar Gibran di Balai Kota, Kamis (1/2).
Ditanya apakah sebelumnya ada perjanjian dengan Almas setelah menang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, Gibran menegaskan tidak tahu.
“Saya tidak tahu (soal adanya perjanjian dengan Almas),” katanya.
Disinggung apakah akan mengucapkan terima kasih pada Almas, putra sulung Presiden Jokowi ini tak berkomentar dan langsung meninggalkan Balai Kota.

Sekilas soal Gugatan

Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan tersebut disampaikan pada 29 Januari 2024 dan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Almas menggugat Gibran agar membayar ganti rugi terkait dengan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Almas dikabulkan MK yang berimbas pada berubahnya syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Almas menilai Gibran telah diuntungkan oleh putusan perkara 90 itu. Almas merasa Gibran harusnya berterima kasih kepada dirinya sebagai pihak pemohon dan mengusahakan "perkara 90" itu.
Menurut Almas, Gibran tak pernah memberikan terima kasih kepada dirinya padahal sudah diuntungkan oleh gugatan yang disampaikan ke MK. Lewat putusan "perkara 90" di MK Gibran bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, berpasangan Prabowo Subianto.