Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Biar warga yang menilai ya [soal politik dinasti]. Makasih ya, makasih," kata Gibran singkat usai menghadiri acara relawan Indonesia Memanggil Gibran di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).
Tudingan soal politik dinasti ini makin kencang terdengar sejak muncul polemik gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi. Pada 16 Oktober 2023 lalu, MK akhirnya menggelar sidang putusan bagi "gelombang pertama" gugatan tersebut dan setidaknya memutus 6 permohonan.
Dari seluruh permohonan soal batas usia capres-cawapres, hanya ada satu saja yang dikabulkan oleh MK. Putusan itu adalah terkait penambahan frasa "berpengalaman sebagai kepala daerah" dalam Pasal 169 Huruf q UU Pemilu tersebut.
ADVERTISEMENT
Putusan ini dinilai kontroversi. Bahkan ada hakim MK yang berbeda pendapat dan menilai putusan tersebut aneh.
Namun dengan adanya putusan ini, langkah Gibran untuk maju di Pilpres 2024 akan semakin mulus. Sebab, meski usianya masih di bawah 40 tahun, namun ia sedang menjabat sebagai kepala daerah, yaitu sebagai Wali Kota Solo.