Giliran Anggota DPD Fahira Idris Dkk Gugat Presidential Threshold 20% ke MK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota DPD RI Fahira Idris mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD RI Fahira Idris mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11). Foto: Raga Imam/kumparan

Tiga orang Anggota DPD RI, Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra, ikut mengajukan gugatan judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu penggugat, Fahira Idris, menyatakan bahwa presidential threshold 20% sudah tidak relevan lagi diterapkan dalam Pilpres 2024. Hal itu dinilai hanya membatasi partai-partai untuk mencalonkan kandidat capresnya.

“Kita ingin Pilpres 2024 diselenggarakan dengan aturan yang mengedepankan akal sehat. Ketentuan presidential threshold 20 % di tengah keharusan Pileg dan Pilpres digelar serentak sejatinya sudah tidak relevan lagi,” ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu (29/12).

“Demi keadilan dan asas kesetaraan dalam berkompetisi, semua partai peserta Pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing,” lanjutnya.

Ia menyebutkan masyarakat juga mendukung agar presidential threshold dapat diturunkan menjadi 0%. Melalui itu, Fahira berharap praktik demokrasi di Indonesia berkembang lebih baik karena setiap rakyat memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih dalam Pemilu.

Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

“Saya melihat bakal ada gerakan besar dari rakyat untuk menuntut agar presidential threshold 20% ini segera dihapuskan. Gerakan menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen adalah bentuk keletihan masyarakat atas praktik-praktik demokrasi yang tidak lagi dilandasi oleh akal sehat,” kata Fahira.

“Tuntutan penghapusan ambang batas pemilihan presiden adalah semangat ingin mengembalikan hak demokrasi kepada rakyat. Saya rasa banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan Hakim MK untuk menerima gugatan ini. Memang ambang batas pencalonan presiden harus dinolkan,” tandasnya.

Sebelumnya, berbagai pihak telah mengajukan gugatan ke MK terkait presidential threshold 20%. Salah satunya eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang melayangkan gugatannya pada 13 Desember 2021.

Pengajuan judicial review juga diajukan politikus Gerindra Ferry Juliantono dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun serta dua anggota DPD RI, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi. Judicial review dilakukan karena peluang revisi UU Pemilu di DPR kecil.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai upaya revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi turunnya presidential threshold sulit dilakukan karena butuh waktu, sementara tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan saat ini.

“Bahwa kemudian ada berkembang di masyarakat, tentunya kita tampung untuk perbaikan-perbaikan ke depan, karena kita sekarang sudah memasuki tahapan pemilu. Tahap pemilu yang sudah jalan ini kemudian akan terganggu kalau kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga tidak akan cukup,” kata Dasco di Gedung DPR Senayan, Senin (20/12).