Giliran Doni Salmanan Jadi Tersangka: Aset Disita; Raup 80% Kekalahan Member
·waktu baca 6 menit

Polri menetapkan influencer, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka. Doni diduga melakukan penipuan, hoaks, judi online, hingga pencucian uang dari lewat hasil aplikasi binary option ilegal, Quotex.
Pria yang dikenal sebagai crazy rich Bandung akhirnya menjadi penghuni tahanan Bareskrim Polri. Doni juga sudah mengakui semua perbuatannya di depan penyidik.
"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," jelas Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ramadan dalam jumpa pers, Selasa (8/3).
Puluhan pertanyaan yang diajukan ke Doni Salmanan dijawab pria asal Soreang Kabupaten Bandung itu dengan lancar.
"Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," beber dia.
Doni kepada penyidik mengaku punya 25 ribu member Quotex di Telegram. Dari para member itu, ketika mereka kalah, dia meraup keuntungan hingga 80 persen.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol, Doni Salmanan juga mengakui lewat video di YouTube King Salmanan dia mengajak orang untuk main dengannya.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," beber Reinhard.
Dijerat Pasal Judi Online hingga Pencucian Uang
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Doni dijerat dengan UU ITE, KUHP dan TPPU.
"Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Dengan pasal-pasal tersebut, Ramadhan menyebut Doni Salmanan terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ungkap Ramadhan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3). Penetapan tersangka diberikan penyidik setelah sekitar 13 jam memeriksa Doni.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan [Doni Salmanan] dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.
Adapun isi pasal yang menjerat Doni Salmanan sebagai berikut:
Tindak Pidana Judi Online
Pasal 27 ayat 2 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Penyebaran Berita Bohong
Pasal 28 ayat 1 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pasal 3 UU TPPU
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 5 UU TPPU
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 10 UU TPPU
Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Penipuan
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 55 KUHP
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Bareskrim Polri Sita Akun YouTube hingga Iphone 13 Milik Doni Salmanan
Polisi telah mengamankan akun Youtube King Salmanan beserta Iphone 13 milik Doni.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis Iphone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers, Selasa (8/3).
Selain itu, Ramadhan juga menyebut sejumlah mutasi rekening milik Doni turut disita polisi. Termasuk juga video yang ada pada akun YouTube miliknya.
"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salmanan," kata Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan bahwa seluruh aset milik Doni Salmanan juga akan dilakukan pelacakan terkait dengan kasus Quotex yang menjeratnya. Nantinya seluruh aset yang terbukti terkait kasus ini akan dilakukan penyitaan.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini, tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Dapat Keuntungan 80% dari Kekalahan Membernya di Quotex
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan Doni mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para membernya.
“80 [persen] dari kekalahan [member Quotex],” kata Reinhard kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Keuntungan itu didapat dari mereka yang menggunakan referral Doni namun kalah atau merugi di platform Quotex. Seperti diketahui Quotex merupakan binary option yang cara kerjanya seperti judi.
Member Doni diperkirakan ada 25.000. Itu jika melihat jumlah anggota di grup Telegram Doni Salmanan.
“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi [aktif] karena 25 ribu artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” kata kata Reinhard.
Reinhard mengatakan member yang main di Quotex tidak pernah ada yang menang.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” kata Reinhard.
Kata Pengacara soal Doni Salmanan jadi Tersangka
Tim kuasa hukum Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan angkat suara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penipuan, judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform trading Quotex.
Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Mereka menilai penyidik sudah sangat profesional.
"Kami akan menyerahkan sepenuhnya terhadap proses ini dan kami percaya ke dittipidsiber akan profesional dan objektif," kata Ikbar lewat keterangannya, Rabu (9/3).
Ikbar enggan berkomentar banyak soal penetapan tersangka Doni. Menurutnya, selama pemeriksaan kliennya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terkait materi dari proses penyidikan persoalan ini bisa ditanya ke penyidik," ujar Ikbar.
