Giorgio Fortuner Diingatkan Salah Jalan, Tapi Malah Emosi dan Mengancam

13 Februari 2023 23:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Giorgio, pengendara Fortuner yang menabrak Brio, dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (13/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Giorgio, pengendara Fortuner yang menabrak Brio, dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (13/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Giorgio Ramadhan (24), pengendara Fortuner yang juga karyawan di Ariyanto Arnaldo Law Firm emosi saat diingatkan salah jalan. Malahan sempat melontarkan ancaman.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Senin (13/2) malam, kasus Fortuner menabrak Brio kuning di Jalan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari bermula dari teguran.
"Kejadian berawal saat korban berkendara dari Bunderan Senayan menuju Senopati, tepatnya di depan apartemen berpapasan dengan mobilnya tersangka," kata Ade.
Menurut Ade, hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan, terungkap bahwa saat diingatkan, Giorgio Ramadhan emosi dan mengeluarkan ancaman.
Fortuner bernopol B 2276 SJD yang dikemudikan Giorgio diketahui melawan arus.
Konferensi pers penetapan tersangka Giorgio, pengendara Fortuner yang menabrak Brio, Senin (13/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
"Kemudian korban mencoba mengingatkan dengan isyarat tangan, bahwa mobil tersangka salah jalan ‘kamu salah jalan sambil menyembunyikan dim 3 kali'. Akhirnya tersangka membanting setir ke kiri dan mengenai mobil korban terjadi perdebatan antara kedua belah pihak," beber Ade.
ADVERTISEMENT
"Kemudian berdasarkan keterangan saksi penumpang, tersangka sempat mengancam, 'saya ingat pelat nomor dan sebagainya'" ungkap Ade.
Giorgio sendiri sudah ditetapkan tersangka pasal 406 KUHP dan 351 KUHP. Giorgio, lanjut Kombes Ade, juga mengeluarkan kata-kata menantang Ari, pengemudi Brio kuning untuk keluar dari mobilnya.
Karena tak berhasil memaksa Ari Widianto keluar dari mobilnya. Giorgio lalu merusak mobil korban.
"Kemudian mengayun anggar ini ke bagian depan mobil korban. Berdasarkan itu saksi H dan mobil korban mereka merasa terancam keselamatan jiwanya," tutup Ade.
H alias Helena Christi (34), adalah saksi penumpang mobil Ari Widianto, yang merupakan driver online.