Giri soal Perda Nominee: Menindak Sindikat Nikah Kontrak WNA untuk Bangun Vila

31 Oktober 2024 2:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon Cagub dan Cawagub Bali nomor urut 02, Koster-Giri usai debat perdana Pilgub Bali 2024 di Hotel Prime Sanur, Rabu (30/10/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon Cagub dan Cawagub Bali nomor urut 02, Koster-Giri usai debat perdana Pilgub Bali 2024 di Hotel Prime Sanur, Rabu (30/10/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Paslon Cagub dan Cawagub Bali nomor urut 02, Koster-Giri berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Nominee atau WNA meminjam nama WNI demi membangun vila.
ADVERTISEMENT
Hal ini merespons pertanyaan Paslon 01, Mulia-PAS tentang maraknya vila ilegal atau vila dimiliki WNA dengan modus meminjam nama WNI dalam debat perdana Pilgub Bali, Rabu (30/30).
Koster menjelaskan, Perda ini nantinya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh untuk membangun atau menjalankan usaha vila di Bali.
"Jadi mengatur itu mana yang boleh mana yang tidak itu Perda Nominee dan harus dilakukan," kata Koster usai debat berakhir.
Di tempat yang sama, Giri menuturkan, melalui Perda Nominee, penegak hukum memiliki kekuatan hukum menindak tegas vila-vila bodong. Selain itu, petugas juga memiliki kewenangan mengusut sindikat kontrak nikah demi pembangunan vila.
"Yang kedua kalau ada sindikat orang asing nikah dengan orang Indonesia perjanjian kontrak itu tidak bisa ditindak sebelum ada Perda Nominee, maka ini kekuatan hukumnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, penegak hukum juga bisa memberikan sanksi bagi orang asing yang melakukan pelanggaran tentang penanaman modal asing.
"Yang ketiga penanaman modal asing bisa langsung ditindak dengan tegas. Cara untuk menyelesaikan persoalan ini maka wajib itu harus ada Perda Nominee adalah solusi," katanya.