GKR Hemas Akan Laporkan OSO ke MK soal Kepemimpinan DPD

8 Januari 2019 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Anggota DPD RI di Istana Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Anggota DPD RI di Istana Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Pimpinan DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas bersama rombongan menyambangi Kantor Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat untuk bertemu Presiden Jokowi, Selasa (8/1). Tak sendiri, Hemas datang bersama loyalisnya, Ana Latuconsina, yang juga merupakan Senator DPD RI dari Maluku.
ADVERTISEMENT
Hemas juga didampingi pengacaranya, Irman Putra Sidin. Usai pertemuan, Irman menilai seharusnya tak ada kepemimpinan yang terbelah dalam satu lembaga. Oleh sebab itu, Hemas akan melaporkan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) terkait masalah dualisme kepemimpinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tidak boleh juga ada di periode Presiden Jokowi ada dua lembaga negara yang terbelah. Maka dari itu kami segera ajukan ke MK," ujar Irman usai bertemu Jokowi.
"Saya kira memiliki kewenangan karena yang kita persoalkan kewenangan dua lembaga, siapa yang berwenang. Sama dengan misalnya presiden diambilalih presiden baru, maka presiden lama bisa mengugat presiden baru di MK. Hari ini kami daftar ke MK," lanjut dia.
Di kesempatan yang sama, Ana Latuconsina menjelaskan, mereka melaporkan kepada Jokowi soal peninjauan kembali status kepemimpinan Ketua DPD OSO kepada Mahkamah Konstusi. Sebab, jabatan yang diemban Ketum Hanura itu masih menjadi polemik.
ADVERTISEMENT
Kepada Jokowi, Ana menyampaikan yang dilakukan OSO saat pergantian kepemimpinan DPD merupakan pelecehan terhadap lembaga tersebut.
"Ini sesuatu pelecehan lembaga negara. Ini harus diluruskan agar jangan sampai ada preseden buruk di masa yang akan datang. Karena kepemimpinan 2,5 tahun tidak ada dalam suatu aturan pun," kata Ana.
Dia menegaskan bahwa langkah yang tengah ditempuh GKR Hemas saat ini dengan pelaporan ke MK semata-mata untuk mengembalikan marwah DPD. Sehingga, tak ada masalah lagi saat memperjuangkan kepentingan daerah di periode yang akan datang.
"Jangan sampai DPD yang baru yang kita harapkan untuk kepentingan daerah menjadi seperti ini. Kan kurang beberapa bulan lagi kita akan dapat DPD yang baru. Jadi mengembalikan marwah DPD," jelasnya.
ADVERTISEMENT