Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
GKR Hemas Diberhentikan Sementara, Sri Sultan Duga Ada Faktor Politik
21 Desember 2018 11:26 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubowo X tidak berbicara banyak soal pemberhentian sementara istrinya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, sebagai anggota DPD. Dia hanya menduga ada faktor tertentu sehingga sanksi sampai dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
"Mungkin aspek-aspek faktor-faktor politik bisa mempengaruhi, saya tidak tahu,” jelas Sultan saat di Polda DIY, usai apel Operasi Lilin Progo 2018, Jumat (21/12).
Meski melontarkan dugaan adanya faktor politik, HB X belum tahu penyebab pasti alasan sanksi dijatuhkan. Gubernur yang juga Sultan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat juga tidak mempermasalahkan ada sanksi dijatuhkan ke Hemas.
“Saya ndak papa, ndak masalah,” pungkasnya.
GKR Hemas mendapat sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Hemas dianggap tidak disiplin. Hemas tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI sebanyak enam kali serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
Selain Hemas, sanksi yang sama juga diberikan kepada anggota DPD asal Riau, Maimana Umar.
ADVERTISEMENT