GKR Hemas Diberhentikan Sementara, Sri Sultan Duga Ada Faktor Politik

21 Desember 2018 11:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubowo X tidak berbicara banyak soal pemberhentian sementara istrinya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, sebagai anggota DPD. Dia hanya menduga ada faktor tertentu sehingga sanksi sampai dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
"Mungkin aspek-aspek faktor-faktor politik bisa mempengaruhi, saya tidak tahu,” jelas Sultan saat di Polda DIY, usai apel Operasi Lilin Progo 2018, Jumat (21/12).
Meski melontarkan dugaan adanya faktor politik, HB X belum tahu penyebab pasti alasan sanksi dijatuhkan. Gubernur yang juga Sultan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat juga tidak mempermasalahkan ada sanksi dijatuhkan ke Hemas.
“Saya ndak papa, ndak masalah,” pungkasnya.
GKR Hemas mendapat sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Hemas dianggap tidak disiplin. Hemas tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI sebanyak enam kali serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
Selain Hemas, sanksi yang sama juga diberikan kepada anggota DPD asal Riau, Maimana Umar.
Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Foto: Dok. Tugu Jogja)
zoom-in-whitePerbesar
Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Foto: Dok. Tugu Jogja)
ADVERTISEMENT