GKR Hemas soal Diberhentikan Sementara: Saya Tak Akui Kepemimpinan OSO

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hemas terima laporan hasil reses dari anggota DPD (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hemas terima laporan hasil reses dari anggota DPD (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan DPD RI. Hemas diberhentikan sejak 20 Desember 2018 karena dianggap malas dan tidak pernah hadir dalam rapat paripurna DPD.

Merespons sanksi tersebut, Hemas mengakui ketidakhadirannya dalam sidang dan rapat-rapat di DPD. Namun, ketidahadiran itu terkait sikap politik buntut dari kisruh DPD.

Sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan DPD RI -- yang menurut Hemas-- secara ilegal, Hemas dan beberapa temannya otomatis tidak mengakui kepemimpinan OSO tersebut.

“Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya,” kata Hemas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/12).

Sidang Paripurna DPD diwarnai interupsi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna DPD diwarnai interupsi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Hemas melanjutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan kepemimpinan tersebut. Oleh karena itu, Hemas menolak kepemimpinan OSO karena dinilai bertentangan dengan hukum yang berkaku.

“Dalam hak ini saya tolak bukan orangnya, tetapi caranya yang menabrak hukum. Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya jadi anggota DPD RI,” jelas Hemas.

Menurutnya, DPD adalah lembaga politik, maka harus diakui bahwa setiap keputusannya yang diambil pasti didasarkan kehendak politik. Namun, Hemas menegaskan bahwa ia menolak segala bentuk kompromi politik.

Sidang Paripurna DPD diwarnai interupsi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna DPD diwarnai interupsi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

“Saya menolak kompromi politik, di atas DPD, negara ini adalah negara hukum, maka saya memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan kepentingan pribadi semata,” ucap Hemas.

Di sisi lain, menurut Hemas, keputusan BK DPD yang memberhentikannya itu dinilai tanpa dasar hukum. Bahkan, telah mengesampingkan ketentuan pasal 313 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Berikut bunyi pasal tersebut:

(1) Anggota *DPD RI* diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun; atau

(b) menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.

Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa.

“Logika poin kedua di atas dianut oleh BK yang juga tidak dapat memroses laporan Saudara Afnan Hadikusumo terhadap Saudara Benny Ramdhani karena tengah diproses di Kepolisian,” terang Hemas.

Oleh karena itu, Hemas menilai bahwa BK DPD diskriminatif karena tidak memproses laporan dia mantan anggota DPD Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Wakil Ketua DPD Nono Sampono.

“BK diskriminatif karena tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Saudara Nono Sampono bulan Oktober lalu ke BK terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol untuk maju DPD RI,” jelas Hemas.

“(Sebab) Surat yang dibuat Nono Sampono dengan Kop Surat DPD RI itu diputuskan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dan diputuskan dalam sidang paripurna DPD RI sebagaimana diatur di Tatib. Laporan keduanya dianggap sepi. Semoga semua pihak dapat memahami apa yang saya perjuangkan selama ini. Hukum harus ditegakkan di negeri ini,” tutupnya.